Kampung dan Rumah Restorative Justice di Tidore Resmi di Launching

Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim Saat Memberi Sambutan

TIDORE, CH – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan resmi melaunching Kampung dan Rumah Restorative Justice. Acara ini berlangsung serentak secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim di Penpodo Budaya Kesultanan Tidore, Rabu (30/3/2022).

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Kapolres Tidore, Yohanes Jalung Siram, Perwakilan Dandim 1505 Tidore, Kepala Lapas Kelas II B Tidore, Para Bobato Adat Kesultanan Tidore serta para camat se Kota Tidore Kepulauan.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahi dalam sambutannya mengatakan, Rumah Restorative Justice ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.

“Di bentuknya “Rumah RJ” semoga dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum, menciptakan situasi masyarakat yang kondusif, sadar dan taat hukum. membudayakan sadar dan taat hukum,” tutur Ali Ibrahim.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan mendukung penuh program Kampung dan Restorative Justice oleh Pengadilan Negeri Tidore, suatu terobosan luar biasa sebagai upaya memberi rasa adil dan nyaman kepada kita semua.

Mengakhiri sambutannya, ia mengajak kepada seluruh pejabat OPD, lembaga Kementerian, BUMN, BUMD, Swasta dan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kota Tidore Kepulauan agar dapat berpartisipasi aktif dengan adanya Rumah RJ.

“Kita sama-sama belajar seputar pengetahuan hukum, sehingga kita terhindar dari segala tindak pidana yang dapat merugikan kita sekalian. Mari kita junjung tinggi “Adat Se Nakodi” menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Abdul Muin dalam sambutannya mengatakan, Launching Rumah Restorative Justice dilakukan di Pendopo Kesultanan Tidore dengan maksud menganyarkan kembali akan kebesaran kesultanan Tidore, kearifan keadilan dalam membuat kebijakan dan memutuskan semua permasalahan.

“Kita tidak boleh melupakan sejarah sebab sejarah akan membawa spirit ke arah kehidupan masa depan, kalau kita buka lembaran sejarah tentunya masih ingat bagaimana kewibawaan keberadaan dewan negara di Tidore yang beranggotakan 31 orang, yaitu 4 pejabat utama (Jojau, Kapita Laut, hukum sangaji dan hukum soasio) dan 27 Bobato,” sebut Abdul.

Abdul juga menambahkan, sebagaimana diketahui Kejaksaan RI melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah melakukan inovasi penegakan hukum yang sangat luar biasa yaitu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau lebih dikenal dengan program Restorative Justice.

Program ini mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat sehingga menyebabkan meningkatnya permintaan untuk menghentikan penuntutan dengan berdasarkan keadilan restoratif. Dengan respon tersebut Jaksa Agung kemudian menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice di seluruh Indonesia termasuk Kota Tidore Kepualauan.

“Kampung RJ ini nantinya akan menjadi tempat untuk dilakukannya mediasi oleh jaksa yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat. Hal ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian perkara cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga dapat terwujud kepastian hukum di masyarakat,” jelasnya.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button