Kasus Air Mancur, Kejari Haltim Resmi Jebloskan FD Dan ZA Ke Rutan Jambula

Proyek Air Mancur Di Gerbang Haltim (Foto: Istimewa)
TERNATE, CH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara berhasil menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek air mancur di lokasi Gerbang Haltim ke Rutan Kelas II Jambula Ternate.
Kedua tersangka itu, yakani FD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZA selaku pihak penyedia atau kontraktor. Keduanya sudah diamankan di Rutam Jambula, Senin (15/3/2021) setelah berkas tahap dua dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Kepala Kejari Haltim, Andri Notanubun melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saiful Anwar didampingi Kasi bidang Pidana Khusus (pidsus) Dedi Santosa mengatakan, proses Tahap dua Tindak pidana korupsi (Tipikor) air mancur Haltim berjalan lanjar.
Sesuai audit BPK kerugian kurang lebih Rp. 555 juta dari total Rp. 720 juta yang dianggarkan pada proyek air mancur di 2011 silam.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo 18 UU 31, 99, 20, tahun 2021 tentang Tipikor kemudian pasal 3 dan pasal 9 UU Tipikor. (Red)