Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengendap Di Meja Polres Tikep, Warga Aketobatu Mengadu Ke DPRD
Warga Aketobatu Saat Bertatap Muka Dengan DPRD Kota Tikep (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Masyarakat Desa Aketobatu Kecamatan Oba Tengah terpaksa mendatangi Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Mereka mengadu soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Perangkat Desa Aketobatu yang sudah dilaporkan ke pihak Polres Tikep beberapa waktu lalu.
Warga menaruh harapan, agar para wakil rakyat di Kota Tikep itu bisa menindaklanjuti kasus itu ke penegak hukum, agar ada efek jera. Warga terpaksa meminta bantuan DPRD, karena kasus yang sudah dilaporkan ke pihak Polres Tikep pada, Jumat (12/6/2020) belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Torang Masyarakat Dusun Pasigau Desa Aketobatu menggantungkan harapan besar kepada bapak ibu dewan yang ada ini agar bisa menyelesaikan kasus yang torang adukan ini, karana torang juga tara tau proses hukum itu dia punya alurnya bagimana,” kata Ali Soleman, perwakilan warga Aketobatu di depan anggota DPRD Tikep, Senin (6/7/2020).
Setelah mendengar aduan masyarakat, anggota DPRD Kota Tikep melalui Wakil Ketua DPRD, Mochtar Djumati mengatakan, secara lembaga pihaknya akan menyurat ke pihak Polres Tikep agar segera mengambil tindakan atas pemalsuan tanda tangan oleh perangkat Desa Aketobatu. “Secara lembaga kami akan menyurat ke pihak kepolisian,” janji Mochtar.
Sekedar diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh perangkat Desa Aketobatu untuk mencairkan sejumlah aitem anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2017.
Ada empat item kegiatan diantaranya, kelompok tani, lomba 10 Program PKK, lomba tingkat RT dan kegiatan LPM, dengan total anggaran senilai Rp.166.500.000. Dari semua kegiatan tersebut tidak pernah terlaksanakan dan dananya tak tersalurkan ke warga yang namanya dilibatkan dalam kegiatan tersebut. (Red)
Reporter: Musa Abubakar