Kasus Perjudian, 2 Oknum Polisi Dan 1 ASN Haltim Siap Disidangkan

Pelaku Perjudian

MABA, CH- Tersangka kasus perjudian yang melibatkan oknum polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

Sidang perdana dijadwalkan besok, Senin (4/11/2019), setelah tersangka dan barang bukti perjudian diserahkan oleh Polsek Maba ke pihak Kejaksaan pada, 28 Oktober lalu. “Jadwal sidang tanggal 4 Sebtember,” kata Kapolsek Maba Iptu A. Taufik Saimima, S.ip,  Sabtu (02/11).

Dua oknum polisi dari Polres Haltim yang ditetapkan tersangka kasus perjuadian itu diantaranya berinisial IH dan SB. Sementara oknum ASN berinisial AM yang merupakan pegawai di Maba Utara. Selain ketiganya, Polsek Maba juga menetapkan tiga warga lainya yang ikut bermain judi bersama oknum polisi dan ASN tersebut, mereka adalah OI warga Desa Wayafli, JG warga Desa Buli, dan M yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Buli. “Sebanyak enam tersangka telah di serahkan oleh penyidik Polsek Maba ke Kejaksaan Negeri Tidore terkait dugaan tindak pidana Perjudian,” beber Kanit Reskrim Polsek Maba, Bripka Erwin Siniang SH.

Enam pelaku ini di gerebek oleh anggota polsek Maba dan anggota Polres Haltim pada Kamis, 29 September 2019 sekitar pukul 22.10 WIT di depan SMP N 1 Maba tepatnya di indekost  milik Amir.

Pengerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maba, Iptu A. Taufik Saimima itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pasang kartu joker dan uang Rp. 320 ribu. “Atas kasus ini, pelaku di kenakan pasal 303 tentang perjudian, barang bukti berupa uang dan kartu joker, dengan masa kurungan 4 Tahun penjara,” jelas Erwin. (Red)

Reporter: Nehemia Bustami 

Show More
Back to top button