Kejari Haltim Tetapkan Ailen Goeslaw dan Kades Foli Sebagai Tersangka
HALTIM, CH- Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim, Ailen Goeslaw sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Maba.
Dalam kasus GOR itu, tidak hanya Ailen yang ditetapkan sebagai tersangka. Melalui melalui konfrensi pers di ruang rapat Kejari Haltim, Rabu (19/1/2022) pihak kejaksaan juga mengumumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IAH juga sebagai tersangka.
“Jadi terkait dengan penanganan kasus penyimpangan pembangunan goor Kota Maba, Penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK, dan AG yang adalah Kadispora sekaligus selaku penguasa anggaran,” sebut, Kepala Kejari Haltim, Adri Notanuhun yang ikut didampingi sejumlah kepala seksi Kejari Haltim saat konfrensi pers.
Selain itu, pihak Kejari Haltim juga mengumumkan Kepala Desa Foli di Kecamatan Wasile Tengah dengan inisial JJ sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pada pengelolaan dana desa (DD).
Menurut Adri, kerugian pada kedua kasus tersebut, untuk pembangunan GOR Kota Maba masih di kirim ke Badan Pemeriksaan Keuangan Malut untuk perhitungan kerugian Negara. Sementara Desa Foli masih menunggu data resmi dari Inspektorat.
“Untuk kerguian kedua tersebut masih menunggu, akan tetapi ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 dan 2 tentang pemberatasan tidank pidana korupsi, dengan masa penahan 4 sampai 20 tahun penjara,” bebernya.
Tak hanya sampai di situ, saat ini Kejari Haltim juga tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Haltim yang dipimpin oleh Harjon Gafur.
Terkait proses penegakan hukum ini, Adri ingin ingin memastikan bahwa kehadiran Negara (Kejari) harus hadir untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses penegakan Hukum, khusunya tindak pidana korupsi.
“Saya berharap dukungan dari semua stekholder nemiliki semangat yang sama dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum, karena ini adalah kebijakan pemerintah maka harus ada semangat yang sama dalam penangan tindak pidana korupsi,”harapnya.
Editor: Suhardi Koromo