Kejari Tikep Tetapkan Mantan Kades Bukit Durian Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
NK Saat Masuk ke Dalam Mobil Tahanan
TIDORE, CH – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sosio Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Durian sebagai tersangka. Mantan kades berinisial NK ini diduga melakukan tindakan pidana korupsi.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-028/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 pada Desa Bukit Durian di Kecamatan Oba Utara.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal :
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Intel Kejari Tikep, Gema Palias kepada media ini.
Gema mengatakan Sangkaan pasal tersebut sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gema juga mengukapkan untuk pasal Subsidiair. NK disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun Kerugian Keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan Tersangka, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yaitu sebesar Rp. 474.100.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Untuk penahanan tersangka NK, Gema menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan tahapan penyidikan di Rutan Kelas IIB Soasio di Tidore, selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2022 sampai tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 354/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, tersangka telah dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil Negatif (-). Rangkaian proses pelaksanaan penahanan tahap penyidikan berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo