Kepsek SD 188 Halsel  Bantah  Adanya Tudingan Pungutan Liar

Kepala SD 188 Syukur Adjid (Kaos Kerak) Didampingi Kordinator Wilayah Ujian Nasional Kecamatan Gane Barat, Fadli Umasangaji (Kemeja)

HALSEL, CH – Pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 188 Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dituding melakukan pungutan liar. Namun tudingan tersebut dibantah langsung oleh Syukur Adjid selaku kepala sekolah di SD tersebut.

Kepada wartawan, Syukur Adjid menjelaskan, tudingan tersebut sangat tidak benar adanya sesuai dengan pembuktian berita acara yang ditandatangani oleh orang tua wali dan komite sekolah.

Syukur yang didampingi kordinator Wilayah Ujian Nasional Kecamatan Gane Barat, Fadli Umasangaji saat mengklarifikasi tudingan tersebut menjelaskan, uang dituding pungutan liar itu adalah pemberian langsung oleh orang tua murid berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak komite, bukan permintaan dari kepala sekolah atau dewan guru.

“pertemuan yang dilakukan oleh pihak komite dan orang tua murid adalah murni dan mereka ikhlas memberikan uang partisipasi tanpa adanya arahan atau perintah dari sekolah,” tegas Syukur.

Lanjut dia, sebelumnya orang tua murid dan pihak komite menyampaikan kepadanya bahwa akan diberikan dana partisipasi peserta ujian. Namun, dibantah atau ditolak oleh Syukur dengan alasan takut akan dinilai sebagai pungutan liar.

“Namun orang tua dan komite mengatakan ini dari kami selaku orang tua tanpa adanya paksaan. Karena uangnya untuk makan bersama orang tua dan dewan Guru saat pelaksanaan ujian berjalan,” jelasnya.

Senada juga disampaikan oleh Basirun Mohammad selaku Komite SD 188 Halsel. Dia menegaskan, tidak ada pungutan liar, yang ada hanya dana partisipasi yang merupakan hasil kesepakatan bersama anatara pihak orang tua/wali murid dengan komite sekolah yang dilakukan melalui rapat pada 29 April 2024.

“Kepala sekolah tidak mau tapi kami dari komite dan orang tua wali yang ambil kebijakan untuk partisipasi sebagaimana dituangkan dalam berita acara tanpa adanya paksaan. Partisipasi ini kami lakukan di setiap ujian untuk makan (makanan) bersama,” ujarnya.

Bantahan yang sama juga datang dari Kordinator Wilayah Ujian Nasional Kecamatan Gane Barat, Fadli Umasangaji. Dijelaskan, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dilarang pihak sekolah melakukan pungutan.

“Tapi untuk SD 188 ketika saya konfirmasi di lapangan, bahwa adanya partisipasi dari orang tua atau wali murid tanpa adanya paksaan. Jadi pihak kekolah dalam hal ini kepsek tidak menyuruh, bahkan tidak mau adanya partisipasi. Namun ini adalah kebijakan orang tua dan komite,”jelasnya. (Yud)

Show More
Back to top button