Ketahuan Kades Tolonuo Berbohong Soal Proyek Lampu Jalan

Aksi HIPPMAT Dan Warga Di Depan Kantor Desa Tolonuo, Selas (9/6/2020)


TOBELO, CH – Kepala Desa Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Manaf Kharie tampaknya telah membohongi mahasiswa dan warganya sendiri terkait penjelasan proyek lampu jalan di desa tersebut.

Dihadapan warga dan Himpunan Pemuda Pelajar Tolonuo (HIPPMAT) saat menggelar aksi pada, Selasa (9/6/2020), Manaf menyampaikan bahwa, proyek lampu jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap I Tahun 2020 sudah dikonsultasi dengan pihak Inspektorat bahwa tidak perlu tanpa papan proyek.

Ternyata penyampaian Manaf ini, hanya mengelabui massa aksi. Pasalnya, secara tegas Kepala Inspektorat Halut, Tony Kappuw saat dikonfirmasi awak media membantah pernyataan kades tersebut.

Tony mengaku sampai saat ini untuk Desa Tolonuo belum ada konsultasi terkait realisasi anggaran DD tahap I tahun 2020. Apalagi soal proyek lampu jalan tersebut.

“Setau saya tidak ada konsultasi terkait proyek lampu jalan itu kepada kami, jika ada konsultasi maka kami akan tau, sangat tidak benar jika kami yang mendesain proyek itu,” bantah Tony, Rabu (10/6/2020).

Lanjut Tony, untuk Desa Tolonuo pihak Inspektorat baru melakukan monitoring pada anggaran DD tahap III tahun 2019. Sementara untuk DD tahap I tahun 2020 pihaknya belum sama sekali Kades Tolonuo berkonsultasi dengan Inspektorat. Jika Kades menyampaikan dihadapan masyarakat bahwa suda berkonsultasi dengan Inspektorat itu tidak benar, karena belum sama sekali berkonsultasi.

“Kami tidak tau soal proyek Lampu Jalan Desa Tolonuo itu, karena belum konsultasi dengan kami, saya tegaskan bahwa kalaupun ada konsultasi setiap desa ke Inspektorat itu hanya sebatas memberikan penjelasan penggunaan DD, tapi untuk mendesain itu tidak benar,”tukasnya.

Sementara itu Korlap Aksi Mahasiswa Mudatsir Saragi menyesalkan tindakan pembohongan yang dilakukan kades dihadapan masyarakat dan mahasiswa.
“Kami sesalkan ketidak jujuran kades, apalagi mencatut nama Inspektorat sebagai dalil membohongi mahasiswa dan masyarakatnya,” kesalnya.

Mudatsir yang juga mahasiswa Arsitek itu menjelaskan, bahwa setiap proyek pembangunan wajib mencantumkan papan proyek pembangunan sebagai bentuk transparansi, baik itu proyek bersumber dari DD maupun bersumber dari APBD dan APBN wajib memasang papan proyek pembangunan.

Hal ini bertolak belakang dengan proyek desa pemasangan lampu jalan tidak ada papan proyek sebagai informasi. Bahkan tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Desa (RPJMDes).

Selain itu, kata Mudatsir, penjelasan kades tentang upah kerja proyek jalan setapak DD Tahap III tahun 2019, yang dibayar hanya Rp. 10 juta dari Rp. 23 Juta dan upah kerja jalan setapak DD tahap I 2020 hanya dibayar Rp. 10 juta dari total Rp. 28 juta itu sangat tidak rasional.

“Karena penjelasan kades untuk sewa buruh pekerja suda ada pengaturan antara tukang dan buruh, hal itu bertentangan dengan RAB yang tertulis 28 juta namun faktanya dibayar hanya 11 juta. Kami meminta pihak Inspektorat turun periksa realisasi DD tahap I tahun 2020 disejumlah proyek bangunan yang diduga bermasalah,”pintanya. (Red)

Reporter: Rustam Gawa

Show More
Back to top button