Komisi I Minta Peran Aktif Pj. Walikota Dan Sekkot Tikep Netralkan ASN

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Tikep, Syafrisal Lasidji, (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Campur tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap momentum pilkada maupun pemilu masih kerap ditemukan. Pj Walikota dan Sekkot Tidore Kepulauan (Tikep) pun diminta untuk berperan aktif dalam menetralkan ASN.

”Momentum pilkada maupun pemilu, bisa kita lihat bersama banyaknya kejadian dilapangan, ada oknum ASN yang dengan sengaja ikut terlibat mengkampanyekan serta memenangkan satu pasangan calon, padahal disatu sisi mereka terikat dengan sebuah regulasi yang melarang keras ASN terlibat,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Tikep, Syafrisal Lasidji, Sabtu (26/9/2020).

Dijelaskan, para ASN dilarang berpolitik praktis seperti yang  dijelaskan dalam surat Menpan-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2017, maupun  surat keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, KBKN, KASN, serta Bawaslu RI No 800-2836/2020, No/167/KEP/2020. NO.6/SKB/KASN/9/2020.  Serta diatur oleh instruksi Wali Kota Tikep Nomor 270/479/01/2020 tentang netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Perlu menjadi perhatian bagi Bawaslu, Panwascam serta petugas pengawasan di kelurahan agar pengawasan dilapangan diperketat, serta penegakan aturan tidak harus pandang bulu. Jika kedapatan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu  Syafrisal juga sesalkan banyak kasus yang menjerat ASN tetapi nyatanya sampai saat ini belum ada satu kasus tersebut yang membuat ASN jerat tidak lagi terlibat dalam politik praktis.

“Malahan KASN sudah mengeluarkan rekomendasi justru mendapatkan hukuman penurunan pangkat, maupun hukuman berat, tetapi justru diberikan promosi jabatan,” bebernya.

Untuk itu, sekertaris Komisi I ini meminta agar Pj. Walikota Tikep yang baru dilantik serta Sekkot agar bisa memberikan pencerahan serta pengawasan yang ketat, bila perlu diberikan sanksi tegas agar ada efek jera.

Disisi lain,  Syafrisal juga menyoroti kesiapan anggaran pemulihan ekonomi yang dianggarkan oleh Pemkot Tikep sebesar Rp.  12,5 Miliar. Dia minta agar dua pejabat daerah ini ikut mengawasi secara ketat agar tidak dijadikan sebagai jualan politik oleh oknum tertentu terutama kepala dinas. Apalagi, pilkada kali ini juga dikuti oleh petahana.

“Kita tahu bersama bahwa pilkada di tengah pendemi ini banyak ruang yang coba dimanfaatkan, terutama soal bantuan pemulihan ekonomi maupun bantuan sosial lainya kepada masyarakat,” ujarnya.

Syafrisal juga meminta kepada masyarakat agar melapor ke Bawaslu jika ditemukan ada oknum yang memberikan bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah dengan imbalan memenagkan salah satu pasangan calon.

“Karena bantuan apapun yang bersumber dari pusat maupun APBD itu hak masyarakat dan uang rakyat, bukan uang pribadi oknum calon tertentu,”tutupnya.(Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button