Komisi II DPRD Haltim Soroti Pelayanan SPBU Buli
Komisi II DPRD Haltim Saat Menemukan Pengisian BBM Jenis Bensin di SPBU Buli (Foto: Nehemia CH)
BULI,CH- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Buli di Kecamatan Maba akhirnya mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Pasalnya, pihak SPBU tersebut ditemukan menjual bensin bersudi ke pengecer ketimbang kendaraan umum.
Bukan lagi sekedar informasi, melainkan ditemukan langsung oleh pihak Komisi II. Pihak SPBU tak melayani kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang hendak mengisi bensin bersubsidi. Mereka justru memprioritaskan bensin itu untuk para pengecer.
Kepada Cerminhalmahera.com, Ketua Komisi II DPRD Haltim, Mursid Amalan SP mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas SPBU Buli itu salah dan sudah melanggar peraturan dan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Pemerintah daerah tidak melarang pihak SPBU menjual ke pengecer, namun sayangnya tidak ada lagi pelayanan untuk kendaraan yang mengisi bensin, sementara pengecer yang tak punya izin dilayani dengan jumlah yang hingga mencapai ton,” kesal Mursid, saat melihat langsung pengisian bensin oleh para pengecer di SPBU Buli, Kamis (18/6/2020).
Lanjut Mursid, yang bisa menggunakan gelong bahkan dengan drum sekalipun yakni pengisian jenis Solar Non Subsidi atau Industri, itupun ada ketentuannya. Sementara BBM bersubsidi untuk para pengecer, pihak SPBU harus memberikan batasan, agar para pengendara juga ikut menikmati bensin bersubsidi.
“BBM Permium bersubsudi yang dibeli oleh pengencer di SPBU harus dengan harga Rp.6,450 per liter, agar pengencer menjual dengan harga subsidi Rp.7000, namun yang ada pengencer menjual dengan harga industri rata-rata Rp. 10 ribu. Untuk pengencer yang ada di wilayah Buli, daya tampung hanya 100 liter, kalau melebihi dari itu maka ditakutkan pengencer melakukan penimbunan,” paparnya.
Selain SPBU, Mursid Amalan juga mepertanyakan dua APMS yang ada di Buli, yakni APMS Kristina Ong di desa Geltoli, serta APMS Engkolang di Desa Buli Asal yang tak diketahui lagi jatah BBM dikemanakan. “Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh pengelolah APMS maupun SPBU bersama para pengecer untuk menertibkan masalah ini,” janjinya.
Sementara itu, Daniel Sitto alias Dani pengelolah SPBU Buli saat dikonfirmasi mengatakan, SPBU tetap melayani untuk umum. Untuk gelong yang dilayani SPBU adalah untuk kebutuhan masyarakat Maba Utara. “Ada sala satu pengusaha yang sering mengambilnya, dan untuk harga dari SPBU tetap harga HET Primium Rp.6.450, cuman saja pengencer atau pengusaha sering kali bayar lebih dan itu kerelaan mereka, dan harga di pasaran yang mereka jual kami tidak tahu,” jelasnya.
Pengisian BBM ke gelong kata Dani tidak ada masalah karena pihak SPBU memiliki izin untuk mengisi di gelong. Namun ada aturannya, dan aturan itu sudah terus disampaikan pada saat rapat antara pengelolah dengan karyawan SPBU. “Namun menjelang beberapa hari ada perubahan tanpa saya tahu, karena perintah dari Pemilik SPBU di Jakarta, maka perubahan itu lah seringkali terjadi persoalan, dan persoalan itu saya yang menjadi sasaranya,” akunya.
Untuk menghindari persoalan di SPBU, Dani langsung mengambil kebijakan dan mulai besok, Jumat (19/6) pelayanan di SPBU Buli berubah. “Pagi tiga pompa difungsikan dan siang dua pompa sampai sore, dan tiap pompa melayani kendaraan roda dua, tiga dan empat, sedangkan pengencer dilayani siang, agar tidak terjadi antrian,” tukasnya. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami