Komisi III DPRD Kepsul Sebut Dinas PUPR Penghambat Proyek Jalan Minaluli-Transmodapuhi
SANANA, CH- Pekerjaan peningkatan ruas jalan Minaluli-Transmodapuhi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum berjalan maksimal. Pasalnya, proyek yang dikerjakan sejak 2021 itu hingga saat ini kondisi jalan belum bisa diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat antara Komisi III DPRD Kepsul dengan pihak kontraktor, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) serta Kabid Mina Marga Dinas PUPR, Jumat (4/2/2022) kemarin. Hasil penjelasan dari Dinas PUPR, pekerjaan tersebut terlambat karena pengumuman pemenang tender dilaksanakan pada 27 Mei, dan pencairan anggaran pada Oktober.
“Ini tentunya dari pihak PUPR yang menghambat hal itu,”kata Abdul Kader Sapsuha, komisi III DPRD Kepsu, usai rapat.
Proyek tersebut didanai langsung oleh APBN dari Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi. Menurut Abdul Kader, jika proyek tersebut tidak selesai 100 persen, maka di tahun akan datang Pemkab Kepsul tidak akan lagi mendapat bantuan dana dari Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi.
“Kami harapkan pihak PUPR harus lebih giat lagi berkordinasi dengan pihak PPK dan kontraktor agar persoalan jalan Minaluli- Modapuhi itu segera selesai di kerjakan, karena pekerjaan itu dari tahun 2021 kemarin sampai masuk pada tahun 2022 ini juga belum bisa di selesaikan,” harapnya.
Peningkatan ruas jalan dari sertu ke lapen itu dianggarkan Rp. 7,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Hidayah Bersama Mandiri. Dengan nomor kontrak: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP – KS/V/2021, Tanggal kontrak 27 Mei 2021. Namun sayangnya hingga saat ini pekerjaan proyek tersebut belum juga selesai.
Reporter: K-P
Editor: Suhardi Koromo