Kontraktor Masjid Raya Sofifi Sebut Muhaimin Sarif Minta dibuatkan Cek Rp 1,5 M

Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi

SOFIFI, CH – Masalah keterlambatan pembayaran pekerjaan tambahan Masjid Raya Sofifi yang di lakukan oleh PT.Anugerah Lahan Baru (ALB) ikut menyeret nama ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Sarif.

Nama Muhaimin dimasukkan ke dalam dokumen yang disampaikan ke Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara terkait pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat Kota Sofifi. Dimana nama ketua DPD Partai Gerindra disebut meminta fee kepada pihak kontraktor.

Hal tersebut diungkapkan Staf pelaksana PT. ALB, Joko Sukirno usai bertemu dengan Staf Pendamping Pansus LKPJ tahun anggaran 2021, Sukri Umasangaji untuk menyerahkan bukti kronologis di ruang kerjanya.

Sukirno mengukapkan Muhaimin Sarif alias Ucu pernah menghubungi PT.ALB meminta agar dibuatkan cek sebesar Rp 1, 5 milyar.

“Pada tanggal 10 September 2021 pukul 11.Wit PT.Anugrah Lahan Baru dihubungi oleh saudara Muhaimin Sarif alias Ucu minta dibuatkan cek sebesar Rp.1,5Milyar agar tagihan kami bisa dicairkan. permintaan tersebut kami tolak,”ungkap Sukirno.

Tak hanya itu Sukirno juga menambahkan bukti tulisan tangan Muhaimin Sarif telah dikantongi pihak PT. ALB. Sukirno mengaku, semua mekanisme pembayaran sudah di lalui oleh PT. ALB karena Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, Kaban Bapeda dan Kaban Keuangan sudah di tanda tangani.

“Cuman semua terhambat karena operasi Muhaimin Sarif yang Meminta fee namun tidak di realisasikan,” akunya.

Muhaimin Sarif saat di konfirmasi melalui pengacaranya, Mustakim La Dee mempertanyakan pihak kontraktor soal tidak memberikan uang kepada kliennya, namun tetap mempersoalkan Muhaimin.

“Klien kami tidak meminta uang tersebut bahkan dia (Muhaimin) menolak dana Rp.250 juta. Lalu pihak kontraktor ruginya diamana,”ujarnya.

Menurut Mustakim, kliennya tidak bisa diseret dalam persoalan ini, karena kliennya buka ASN di lingkup Pemprov yang berurusan dengan proyek tersebut. Bahakan kliennya tidak punya kapasitas untuk terlibat didalamnya.

“Pak MS ini masyarakat jadi dia bukan yang berwenang mencairkan anggaran atau menahan anggaran, seharusnya pihak kontraktor mengajukan gugatan kepada Pemprov Malut yang terbukti wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya membayar ke kontraktor,” jelasnya.

Mustakim berjanji akan menggugat pihak perusahaan jika terus memojokkan kliennya.

“Ini adalah fitnah kepada pak MS dan kami akan bawa kerana hukum jika terus dipojokkan,” tegasnya.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button