Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Tikep Bisa Lapor Melalui Nomor Hotline Ini

986
Abdul Rasyid Abdul Latif

TIDORE, CH – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu secara fisik, mental, maupun seksual. Mempermuda pihak korban, kini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerima laporan melalui nomorĀ  Hotline.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Kota Tikep, Abdul Rasyid Abdul Latif, meminta kepada pihak korban agar melakukan pengaduan melalui nomor Hotline 081340245295.

“Nomor Hotline tersebut merupakan akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri,” ujarnya saat ditemui, Jumat (27/8/2021).

Lanjutnya, layanan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Tikep, Nomor 4 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Abdul Rasyid Abdul Latif juga menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kekerasan perempuan dan anak serta sangsinya. Sosialisasi ini penting, sebab kata dia perempuan merupakan ujung tombak diman mereka yang akan menentukan kualitas generasi penerus negeri.

BACA JUGA  Sambut Bulan suci Ramadhan, Warga Toloa Pawai Ta'aruf

“Bagi masyarakat baik dalam rumah tangga, masyarakat umum atau bagi siapa saja yang mengalami tindakan kekerasan baik secara fisik, pelecahan seksual maupun kekerasan mental agar tidak segan segan untuk melapor, baik secara langsung maupun melalui Hotline pengaduan kekerasa perempuan dan anak Tikep 081340245295, agar kami bisa menindaklanjuti dan melakukan pendampingan,” tandasnya.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here