Korupsi DD Dan ADD Mantan Kades Di Haltim Masuk Bui

Sukur M, Mantan Kades Majiko Tongone Di Ruang Tahanan Polres Haltim


BULI, CH- Seorang mantan kepala desa  di Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), terpaksa resmi ditahan oleh tim penyidik Polres Haltim terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dia adalah Sukur M, mantan kepala Desa Majiko Tongone. Sukur M, resmi  ditahan di ruang tahanan Polres Haltim oleh tim penyidik pada, Rabu (6/5/2020). Sukur tampak terlihat menggunakan pakaian tahanan berwarna orange.

Kapolres Haltim AKBP Mikael. P. Sitanggang,S.IK, MH,  didampingi oleh Kasat Reskrim  AKP Ambo Welang, SE melalui Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam ,S.Sos menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184  ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan DD dan ADD  2017 oleh Pemerintah Desa  Majiko Tongone masa kemimpinan Sukur M.

Dijelaskan pada 2017, tersangka  mengajukan  dan mencaikan DD dan ADD sebesar Rp. 1.287.763.000. Setelah dicairkan, tersangka sendiri yang mengelolah anggaran tersebut tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris desa. “Tersangka (Sukur M) sendiri juga yang membuat laporan pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggung jawaban  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2017,” kata Jufri.

Penyalagunaan anggaran yang dilakukan tersangka antara lain,  penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, operasional RT/ RW, perjalan dinas, makan rapat, makan minum kegiatan PKK , perawatan kendaraan bermotor, operasional kantor desa, bahan bakar minyak (operasional Kantor Desa), pembangunan teras Masjid, pembanguna teras Masjid lanjutan, satu unit mesin yanmar, bumdes, rompong dua unit, pembangunan saluran irigasi , operasional kantor , upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta foto copy.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara  maka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 186.829.300 (seratus delapan puluh enam jutah delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah),” sebutnya.

Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dan untuk tersangka Sukur M. dalam hal ini Reskrim Polres Haltim melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur,”  terang Jufri.

Reporter: Nehemia Bustami.

Show More
Back to top button