Kuasa Hukum AMAN Resmi Lapor SALAMAT Di Polres Tikep

869

Kuasa Hukum AMAN, Rustam Ismail Saat Membuat Laporan Polisi (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Janji kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep), Capt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN), untuk melaporkan pasangan calon Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) ke penegak hukum terkait dugaan pencemaran nama baik akhir terbukti.

“Sebagai Kuasa Hukum AMAN, kami sudah resmi laporkan Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha, laporan ini diawali dengan dugaan pencemaran nama baik,” ungkap, Rustam Ismail Kuasa Hukum Tim AMAN, usai membuat laporan polisi di Polres Tikep, Senin (22/2/2021).

Dijelaskan, dasar laporan ini adalah materi gugatan/permohonan SALAMAT yang diajukan ke MK. Dimana pada point 3, terkait dengan dugaan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID), point 5 terkait dengan dugaan penggunaan Dana Desa dan point ke 6, yang isinya secara terang-terangan menuduh AMAN menggerakkan Kepala Desa dan ASN untuk memenangkan pasangan AMAN di momentum Pilkada kemarin.

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa terkait dengan pencairan DID yang dilakukan Pemerintah Daerah saat itu, sudah memasuki akhir tahun 2020 dan di saat itu, Ali Ibrahim – Muhammad Sinen sudah mengambil cuti karena memasuki masa kampanye.

BACA JUGA  FTKW Tuntut Pelaku Pembunuhan Warga Waci Hukuman Mati

“Sehingga bagaimana mungkin mereka dapat mengeluarkan kebijakan, untuk mencairkan dana tersebut,” ujarnya.

Ketika disentil polemik pencairan DID yang dianggap tidak berdasar karena tidak ada kesepakatan dari DPRD. Rustam mengaku bahwa pencairan DID itu didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020.

“Dan Perwali itu dikeluarkan oleh Penjabat Walikota bukan dikeluarkan oleh Ali Ibrahim atau pun Muhammad Sinen,” tepisnya.

Sementara terkait penerima bantuan DID yang doubel, kata dia itu hanyalah kesalahan tekhnis dalam penginputan data melalui kelurahan atau desa, sehingga tidak ada sangkut paut dengan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen karena mereka saat itu suda cuti.

“Orang kalau sudah memgambil cuti maka sudah pasti seluruh fasilitas negara ditinggalkan dan tidak mengeluarkan kebijakan apapun, bahkan sekelas rumah dinas saja harus ditinggalkan dan saat itu Ali Ibrahim juga sudah keluar dari rumah dinasnya,” jelas Rustam.

Untuk itu, ia menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan SALAMAT melalui gugatannya di MK, terkait indikasi Korupsi, semua itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ngada dengan dasar suka dan tidak suka.

BACA JUGA  Mantan Kades Majikotongone Dititipkan Di Rutan Kelas II B Ternate

“Kalau mereka punya data silahkan lapor dipihak yang berwajib, bukan sebatas beropini dan menuduh tanpa dasar. Saya dengar mereka (AMAN) mau lapor di KPK, dan menurut saya silahkan saja,” tantangnya.

Rustam berharap, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik, selanjutnya pihak kepolisian segera memanggil Salahudin dan Muhammad Djabir Taha untuk diperiksa.

“Tadi saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan saya berharap dalam waktu dekat penyidik harus memanggil mereka untuk dimintai keterangan, langkah ini kami lakukan agar ada efek jera but mereka sehingga tidak main tuduh begitu saja,” tandasnya. (Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here