Ketua KWATAK Tidore, Mardianto Musa
TIDORE, CH – Komunitas Wartawan Tidore (KWATAK) meminta Polres Tidore untuk berlaku adil dalam menegakkan hukum. Pasalnya, Aprima tersangka kasus UU ITE dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Walikota Tidore, Muhammad Sinen tidak ada titik terangnya.
“Sebenarnya ada apa hingga kasus Aprima jalan ditempat tak berprogres, emangnya siapa tersangka Aprima kok Polres Tidore belum memprosesnya dan membiarkan dia yang sudah berstatus tersangka begitu saja,” kata Mardianto Musa, Ketua KWATAK Tidore, Kamis (27/5/2021).
Lanjut Mardianto, sekalipun penyidik memiliki keyakinan kepada tersangka untuk ditahan atau tidak, namun kepastian Hukum sudah harus didapatkan tersangka. Karena kasunya sudah berlangsung kurang lebih dua tahun.
Untuk diketahui, Aprima ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu oleh Polres Tidore. Aprima dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 311 KUHP. (Red)
Reporter: Musa Abubakar