LMND Dan Pemuda Bobo Desak Ketua Dan BK DPRD Tikep Proses Abdul Jalal

LMND dan Pemuda Bobo Saat Menggelar Aksi di Dalam Kantor DPRD Tikep (Foto: Musa CH)


TIDORE, CH – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terhadap pelaku penyelundupan Minuman Keras (Miras), Abdul Jalal Marajabessy alias Gion menuai aksi. Dinilai putusan merugikan pihak lain.

Pasalnya, hukuman bagi oknum anggota DPRD Kota Tikep itu, hanya dua (2) bulan
percobaan tahanan wajib lapor. Sementara empat (4) rekannya menjalani hukum 10 hari masa tahanan, selanjutnya ditahan oleh Polres Tidore Kepulauan, akibat menyeludupkan miras jenis cap tikus ke Kota Tikep pada 28 April 2021.

Tidak terima dengan putusan ini, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) bersama Forum Pemuda Bobo Kota Tikep melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tikep. Mereka meminta Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tikep untuk memproses Abdul Jalal Marajabessy yang merupakan Anggota DPRD aktif dari fraksi PDI Perjuangan.

“Kami meminta kepada BK DPRD Kota Tidore agar segera memproses Abdul Jalal Marajabessy selaku Anggota DPRD aktif yang telah melanggar kode etik berdasarkan putusan pengadilan yang memutuskan yang bersangkutan dengan hukum 2 bulan tahanan masa percobaan serta wajib lapor,” kata Julfikar Hasan Ketua LMND Tidore dalam orasinya, Senin (3/5/2021).

Selain itu, Forum Pemuda Bobo juga meminta Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk kembali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan miras.

Forum Pemuda Bobo juga merasa dirugikan atas putusan PN Soasio. Sebab 4 rekan Abdul Jalal Marajabessy yang ditahan dalam tahanan merupakan warga Kelurahan Bobo.

“Sebagai warga Kelurahan Bobo kami sangat dirugikan, dimana secara identitas nama baik kami tercoreng, apalagi di bulan suci ramadhan umat islam melaksanakan ibadah puasa serta upaya penegakan Tidore sebagai Kota Santri,” kata Alifan Kene Koordinator Forum Pemuda Bobo.

Dalam aksi itu, massa juga meminta untuk melakukan hearing bersama Ketua dan Anggota DPRD namun tak kunjung ditemui, lantaran Ketua dan Anggota DPRD tidak berada di kantor.

“Untuk itu kami juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tidore untuk mempublikasi proses penindakan pelanggaran kode etik terhadap Abdul Jalal Marajabessy ke publik lewat media sebagai pembelajaran penegakan perda terhadap masyarakat Tidore,” tutur Alifan.(Red)

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar

Show More
Back to top button