LPJ Akhir Tahun Anggaran, Mekanisme BPD Dan Kades Sesuai Undang-Undang

Oleh
Ismed A Gafur, SH. MH., Akademisi
REALITAS SOSIAL kemasyarakat pasca Pilkada telah berjalan kondusif sebagaimana biasanya, Beberapa Desa yang diperhadapkan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Akhir Tahun. Seringkali Pemerintah Desa (Pemdes) melupakan Hal tersebut padahal LPJ merupakan bagian substansial dari bentuk Transparasi dan akuntabilitas Pemdes dan BPD selaku Perwakilan Masyarakat Desa.
BPD dan Pemdes harus Sinergi dan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait LPJ Anggaran Dana Desa akhir tahun sehingga wujud dari asas-asas Pengaturan Desa yakni rekognisi, subsidiaritas, kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi kesetaraan dan keberlanjutan, sesuai Pasal Undang-Undang tentang Desa, bisa tercapai dengan baik.
Pemdes harus mempresentasikan berlandaskan Regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA, Pasal 55 berbunyi BPD mempunyai Fungsi huruf b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan BPD melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Jadi hal ini menjadi titik sentral ketika BPD mengabil langkah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa sehingga lembaga BPD diberikan hak sesuai fungsinya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kepala Desa (KADES) terkait LPJ Anggaran akhir Tahun.
Kalau melihat pada Pasal 61, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
b. BPD menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Jadi sangat jelas bahwa BPD memiliki hak untuk melakukan pengawasan secara intens dan memberikan pendapat kepada Pemdes oleh karna itu Kepala Desa wajib merealisasikan Tupoksinya dan bergandeng tangan dengan lembaga BPD sebagai mitra kerja.
Dari beberapa pemantauaan bahwa seringkali Pemdes dan BPD mengabaikan tupoksinya dari regulasi yang berlaku, ada kejanggalan- kejanggalan krusial yang terjadi antar PEMDES dengan BPD kaitannya dengan LPJ, padahal LPJ tidak bisa menjadi rahasia pribadi Pemdes tapi wajib terpulikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. BPD selaku Perwakilan masyarakat Desa harus menjadi pioner dalam mengedepankan kepentingan masyarakatnya, jangan bertindak sebaliknya bersama Pemdes demi memenuhi kebutuhan Pribadi maupun kelompok.
Kalau bicara lebih dalam tentang LPJ Anggaran akhir tahun maka penulis coba melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 terkait pelaksanaan teknis dari UU Nomor 6 tentang Desa bahwa LPJ merupakan bentuk Laporan Kepala Desa, sehingga pada Pasal 48 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota.
2. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selanjutnya pada Pasal 49 ayat (1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Ayat (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:
a.pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan langsung terhadap kinerja kepala desa selama 1 tahun anggaran.
Bahwa kalau melihat Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ayat (2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Ayat (3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. Bisa juga dilihat pada Pasal 52 Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
Dari beberapa dasar maupun rujukan regulasi tersebut diatas maka yang namanya Laporan Pertanggung Jwaban atau LPJ Anggaran akhir Tahun wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga maksud dari pada media yang dapat diakses ini juga bisa berbentuk Pertemuan dan Rapat umum guna untuk memastikan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat Desa dengan mewujudkan makna dari Pemerintahan Desa yang bersih dan Transparansi serta akuntabel.
Pemdes dan BPD tidak bisa menghindari dasar regulasi tentang Desa itu sendiri, menurut penulis sangat memalukan intitusi pemerintah Desa dan lembaga BPD menodai citra kelembagaannya sebagai mitra kerja di Desa.
Hal-hal seperti inipun harus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kecamatan dan menindak lanjutinya ke bupati selaku pembina dan pengawas di tingkat kecamatan kalau sudah lari dari regulasi yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi setiap Pemdes dan BPD di setiap Desa. (*)