LSM LP2K Malut Desak Bupati Halsel Batalkan Hasil Pemilihan Anggota BPD Talimau

HALSEL, CH- Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau di Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan berakhir ricuh. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengembangan Pesisir Kepulauan (LP2K) Maluku Utara akhirnya angkat bicara.
Lembaga ini meminta Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik untuk membatalkan hasil pemilihan anggota BPD tersebut. Pasalnya, pemilihan yang berlangsung di SD Negeri 32 Halsel sejak, (5/5/2022) dinilai cacat hukum adminstrasi.
Kericuhan ini terjadi lantaran saksi dari salah satu calon BPD, Udin Sanaki mengatakan tidak sah terhadap surat suara yang dicoblos tepat pada nomor urut calon. Sementara Lukman Johan saksi dari calon anggota BPD lainya, mengatakan sah. Sebelum pencoblosan panitia pelaksana telah menginformasikan kepada warga, bahwa coblos di nomor urut dinyatakan tidak sah dengan alasan nomor urut berada di luar kotak suara.
“Surat suara yang dicetak oleh panitia pemilihan anggota BPD Talimau itu, harusnya nomor urut dan foto calon anggota BPD berada dalam satu kotak suara sehingga ketika masyarakat mencoblos no urut maupun di gambar calon tetap sah,” kata Murdani Tomagola, Ketua LSM LP2K Malut.
Lanjut Murdani, penetapan hasil pemilihan BPD Talimau oleh panitia tidak menghadirkan saksi calon yang lain, serta dinilai sewenang-wenang menetapkan suara Lukman Johan yang awalnya dinyatakan tidak sah menjadi sah.
“Ini yang menimbulkan kekecewaan dan ketidak puasan masyarakat sehingga mereka sampaikan ke LSM kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, seraya mengatakan kasus ini akan dibawah ke DPRD setempat.
Untuk itu pihak LSM LP2K MALUT meminta kepada bupati untuk segera membatalkan hasil pemilihan anggota BPD tersebut, dengan alasan sesuai hasil investigasi LSM;
- Proses pemilihan anggota BPD Talimau tidak sesuai tahapan, kerana pemilihan BPD harusnya dilakukan serentak di 10 desa di Kecamatan Kayoa, tetapi di Desa Talimau dilaksankan tersendiri.
- Ada kesalahan cetak surat suara oleh panitia pemilihan anggota BPD, nomor urut dan foto tidak berada dalam satu kotak. Dan didalam surat suara bagian atas tidak tertulis Panitia pemilihan anggota BPD Desa Talimau Kecamatan Kayoa.
- Salah satu calon anggota BPD yang bernama Lukman Johan sudah pernah diberhentikan dari Ketua BPD. Diberhentikan karena menjual 1 mesin 40 Pk, 1 mesin fresher es dan kursi pemuda milik desa dan tidak aktif selama sebagai anggota BPD selama 3 tahun sejak 2018-2020.
- Panitia harusnya menggugurkan berkas Lukman Johan disaat pemberkasan krna kasus di atas. Dan ada indikasi ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan KTP ini.
“Maka kepada bupati segera batalkan hasil pemilihan anggota BPD ini, kepada Pj. Kades Talimau agar panita pemilihan harus dibubarkan karena panitia kerja tidak paham aturan. Dan jika dalam waktu dekat tidak ada penyesalan dari dari Pj. Kades dan Camat Kayoa terhadap panitia pemilihan BPD, maka kami bupati uuntuk memberhentikan Pj. Kades Talimau dan Camat Kayoa karena dianggap tidak mampu,” tegasnya. (tr1/red)