Maling, Dua Mahasiswa Di Malut Dibekuk Polisi

Waka Polres Halbar, Kompol Moch. A. Faizi. S.I.K, Saat Melakukan Konfrensi Pers (Foto: Riko CH)


HALBAR, CH- Dua orang Mahasiswa akhirnya dibekuk oleh pihak Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara. Keduanya dibekuk polisi, lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pelaku ini berinisial IN alias Lani (21), status mahasiswi dan IRB alias Iki, status mahasiswa. Keduanya merupakan warga Halbar.

Wakapolres Halbar, Kompol Moch. A. Faizi. S.I.K mengatakan, kasus pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi (LP)  nomor 09/III/2021 tertanggal 17 Maret 2021, oleh korban, Jusmiyati warga Desa Soakonora.

Dalam konfrensi persnya, Wakapolres yang didampingi Kasat Rekstrim, IPTU Elvin S. Akbar dan Kasubag Humas Polres Halbar AKP Stevanus Supratmoko menjelaskan, Rabu Tanggal 17 Maret, dua pelaku ini menggunakan kendaran roda empat (mobil). Tersangka Iki melakukan pemantauan disekitar kios milik Jusmiyati. Setelah situasi aman, pelaku Lani kemuadian masuk ke rumah jusmiati.

Di dalam rumah, Lani berhasil mengambil  satu buah tas yang berisi dompet berisi uang tunai Rp.21.800.000 dan emas berupa satu buah kalung dan gelang seberat 32 gram.

Setelah menerima laporan, pihak Polres langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Lani pada Tanggal 20 Maret.

“Atas pengakuan tersangka berhembus lah satu nama alias Iki. Tim Polres Halbar lakukan pengejaran karena yang bersangkutan melarikan diri ke Manado  di daerah Talaud Sangihe, terus yang bersangkutan sempat ke Jayapura dan akhirnya pada tanggal 27 Maret yang bersangkutan diringkus di Ternate,” kata Waka Polres, Selasa (30/3/2021).

Atas hasil pencurianya, Iki sempat menjual emas di Ternate dengan harga sekitar Rp. 19.295.000. Dari uang hasil jualan emas yang dicuri itu, Iki membeli 1 buah televisi ukuran 32 inc dan 1 buah speaker aktif.

Barang bukti yang disita dari Iki, berupa
1 buah tas warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Televisi merk Sharp 32 inch, 1 unit speaker merk asatron warna hitam, uang sebesar Rp.10.800.000, 1 buah gelang emas seberat 21,9 gram dan 1 buah emas batangan 9,2 gram.

“Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucap Waka Polres, seraya mengatakan, motif atau alasan kedua pelaku ini nekat melakukan pencurian, karena terlilit hutang. (Red)

Riko Noho

Reporter: Riko Noho

Show More
Back to top button