Masalah Pemalangan Jalan Menuju Pabrik Milik PT. Antam Semakin Rumit

Wilhems Tanamal (kanan) Gerson Baepa (kiri)
BULI,CH– Aksi pemalangan jalan menuju Pabrik PT. Antam di Tanjung Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara masih berlangsung. Bahkan masaalah ini semakin bertamba rumit.
Pasalnya, pemalangan akses jalan menuju Pabrik Feronikel milik PT. Antam pada, 5 September 2019 oleh Hengki Tandean belum diselesaikan, kini Gerson Baepa dan Apner Wangelaha kembali melakukan aksi pemalangan jalan di tempat berbeda, yakni jalan alternatif yang dilalui oleh PT. Feni, perusahaan yang mengerjakan proyek pabrik.
Hengki Tandean pada wartawan cerminhalmahera.com mengatakan, pemalangan jalan tambang itu akan berlanjut sampai ada kepastian dari PT. Antam, “Kalau belum ada kepastian dari pihak Antam, maka pemalanagan tetap akan berlanjut,” ucap Hengki, Sabtu (21/9/2019).
Aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh Gerson Baepa dan Apner Wangelaha ini akhirnya dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan Maba oleh Wilhems Tanamal perwakilan dari PT. Feni. Menurut Wilhems, jalan yang dipalang Gerson Baepa dan Apner Wangelaha itu sudah dibebaskan, karena akses jalan yang digunakan oleh PT. Feni itu adalah jalan milik pemerintah daerah yang sudah dialihfungsikan.
“Karena jalan pemerintah digunakan oleh pihak perusahaan menuju lokasi pertambangan, maka kesepakatan pihak perusahaan dan pemerintah agar pihak perusahaan menggantikan jalan tersebut, maka PT. Feni membuat jalan baru yang berada di gunung Es pada 2017 lalu yang saat ini sudah di gunakan untuk umum,” jelas Wilhems.
Camat Maba Robert Barbakem SH, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kedua oknum tersebut, serta akan di undang juga dari pihak kepolisian, koramil, Kepala Desa Wayafli, dan Pihak PT. Feni, untuk menyelesaikan masaalah tersebut. “Warga dan pihak perusahaan harus membawa bukti dan peta lahan, agar bisa cari tau jalan yang dipalang itu lahanya sudah dibebaskan atau belum,” ujar camat.
Sementara itu Gerson Baepa, mengklaim pembangunan akses jalan seluas 8×400 meter oleh pemerintah daerah waktu itu belum dibayar atau dibebaskan. “Kalau sudah di bayar mana buktinya, jadi saya palang ini karena lahan belum bayar, kalau lahan yang sudah di bayar saya tidak persoalkan,”tegas Gerson.
Gerson juga menyebutkan nama-nama pemilik lahan belum bersertifikat dan sudah bersertifikat yang belum dibayar oleh pihak PT. Antam. Pemilik lahan yang belum bersertifikat yakni Nahum Barbaken lahan seluas 1,3 hektar, Apner Wangelaha 2,5 hektar, Lobus Natawi 6 hektar, Gerson Baepa 9 hektar, Kabaenang Batawi 5 hektar, Tarsus Lukam 1,5 hektar, Musa Wararag 1,5 hektar dan Umar Halim 1 hektar. “Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat yaitu Hengki Tandean 6 hektar, Ona Guslaw 1 hektar, Apner Wangelaha 2,5 hektar,” sebutnya. (Red)
Reporter : Nehemia Bustami