Mencuri, Pemuda Asal Morotai Dibekuk Polisi
NP, Saat Diamankan Polisi (Foto: Polres Halut)
TOBELO, CH – Seorang pemuda berinisial NP (22), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda asal Desa Pangeo Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai, terpaksa dibekuk polisi karena diduga melakukan mencuri.
NP dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, di Kota Ternate pada, Minggu (28/3/2021) atas kerjasama dengan Personil Polsek KP3 Ahmad Yani Polres Ternate.
NP diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Nurlamsyah Basri (27) di Desa Gura Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, sekitar pukul 05:30 WIT, Sabtu (27/3).
Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansyur Basing mengatakan, sekitar pukul 08:00 Wit, pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 (tiga) buah handphon type Iphon X, Vivo V15, dan Vivo S1 dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 telah dicuri.
“Dengan adanya kejadian tersebut, di hari yang sama pelapor langsung melaporkan ke SPKT Polres Halut guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Mansyur, Senin(29/3/2021)
NP diketahui sebagai pelaku, saat membuka kode handpone di salah satu konter di Kota Ternate. Gerak gerik pelaku yang mencurigakan, membuat anggota Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa HP tersebut dicuri di Tobelo.
Anggota Polsek KP3 Ahmad Yani langsung berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Reskrim polres Halut, dan membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Pihak Polres Halmahera Utara langsung datang menjemput pelaku di Ternate.
“Barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 2.500.000 milik korban sudah di gunakan pelaku untuk transportasi dari Tobelo ke Ternate, makan, sewa penginapan dan membeli pakaian, sehingga uang milik korban yang di curi pelaku tersisa Rp.200.000,” ungkap Mansyur.
Dihadapan polisi kata Mansyur, pelaku nekat mencuri untuk membuat ongkos perjalanan ke Manado untuk menemui kakaknya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanjat fantalasi pintu samping kanan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban yang saat itu tidak terkunci. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisikan Hanphone dan uang. Pelaku juga mengambil satu buah Hanphone milik korban yang lagi di cars.
“Setelah itu pelaku langsung keluar melewati pintu samping rumah korban, setelah mengambil uang dan Hanphone yang berada di dalam tas korban lalu membuang tas milik korban tersebut di samping rumah,” cerita Mansyur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.900.000. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidan, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjar.
Barang bukti yang di amankan petugas yg belum sempat di jual pelaku, 1 buah Handphone Ipone X, 1 buah Handphone Vivo V15 dan 1 Buah Handphone Vivo S1. (Red)
Reporter: Rustam Gawa