Minta Deck Kapal Motor Kayu Di “Bongkar” Pemilik Tantang Pemkot Tikep
Kapal Motor Kayu Rute Rum-Bastiong (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara meminta kepada pemilik kapal motor kayu yang melayani rute Tidore-Ternate, Maitara-Tidore dan Maitara-Ternate agar merubah geladak atas (top deck) kapal kayu. Permintaan ini tentunya membuat motores (juru mudi) harus berpikir dua kali.
Penerapan aturan Pemkot ini melalui surat edaran nomor: UM 003/14/22/UPP-SS 2019 tentang perubahan geladak atas (top deck) pada kapal kayu tradisional pengangkutan kendaraan roda dua. Batas waktu perombakan geladak hingga akhir Desember 2019. Pada 1 Januari 2020, seluruh kapal motor kayu sudah harus mengikuti ketentuan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Soasio, Kota Tikep.
Menanggapi surat ini, para juragan (pemilik) dan motores yang rute pencariannya Rum-Bastiong, Maitara -Ternate, Manggagole -Ternate besama pemuda dan mahasiswa menggelar rapat. Rapat yang berlangsung di Kelurahan Rum pada, Rabu (11/12) malam itu disepakati menentang Pemkot setempat, yakni pemilik motor kayu akan membuka top deck, dengan syarat Pemkot harus merubah seluruh jembatan yang dilalui oleh motor kayu dengan desain mempermuda motores mengangkut dan menurunkan kendaraan roda dua dari jembatan ke motor kayu maupun sebaliknya.
“Jika geladak atasnya dibuka maka pemerintah sudah harus merubah dermaga yang sesuai untuk motor kayu melakukan aktivitas pengangkutan kendaraan roda dua. Sebab kendaraan roda dua akan diposisikan di dalam motor kayu bukan di atas geladak motor kayu,” tegas, Ahmad B Masari koordinator motor kayu.
Jika Pemkot tidak merubah kondisi jembatan, kata Ahmad pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat edaran tersebut. “Jika kami merombak geladak dan jembatan belum di rubah itu sama saja pemerintah membahayakan para ABK dan motoris saat menghadapi pasang surut air laut,” tukasnya.
Meskipun demikian, Ahmad mengaku pihaknya tidak menentang aturan. Buktinya, pemilik motor kayu selalu melakukan pembayaran pajak tiga bulan sekali sebesar Rp 40 ribu, pajak tahunan Rp.120 ribu, pembayaran tol laut Rp. 45 ribu dan biaya parkir pelabuhan Rp. 5 ribu.
Sementara itu, Sarjan Hasan yang mewakili pemuda dan mahasiswa menceritakan, bahwa motor kayu memiliki cerita historis yang sangat panjang di mana motor kayu hadir sebagai satu satunya transportasi laut tradisional dan legendaris yang dimiliki Kota Tidore yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Bahkan mampu bertahan sampai pada saat ini. “Dan sudah banyak membantu ibu-ibu menjual hasil pertanian, bantu mahasiswa bahkan pejabat Kota Tidore untuk mengenyam ilmu di universitas yang ada di kota Ternate dari dulu hingga sekarang,” kisahnya.
Sarjan juga menambahkan bahwa pemotongan geladak atas motor kayu merupakan upaya pemerintah untuk menghentikan motor kayu secara tidak langsung. Sebab jika belum ada perbaikan jembatan tentunya memberatkan para ABK dan motoris. “Maka dari itu saya dan teman-teman pemuda, mahasiswa bersama juragan motores akan datang curhat dengan pemerintah dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik agar geladak atas motor kayu tidak di potong,” tutupnya. (Red)
Reporter: Musa Abubakar