Muat Mita di Pick Up, Polres Sula Ringkus Dua Orang Pria

212
Dua Orang Pelaku Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Oleh Pihak Polres Sula

SANANA, CH – Ini pelajaran bagi pengusaha yang sering menyalagunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Polres Kepulauan Sula akhirnya berhasil mengamankan salah dua warga berinisal SB dan SM yang bermain dengan BBM subsidi.

SB diamankan aparat kepolisian setempat karena diduga menyelundupkan BBM subsidi jenis Minyak Tanah (Mita) sebanyak 1.250 liter dari Desa Desa Mangon ke Desa Fatce Kecamatan Sanana pada,  Kamis (25/8/2022). Sedangkan SM merupakan penada atau pembeli.

Waka Polres Kepulauan Sula,  Kompol Catur Erwin, dalam konfrensi pers pada, Sabtu (27/08) menjelaskan, pelaku beserta barang bukti ini diamankan sekira pukul 20.20 Wit. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sula, setelah menerima laporan warga bahwa ada mobil Pick Up jenis Suzuki Carry memuat Mita sedang melintas dari arah Desa Mangon ke Desa Fatce di wilayah setempat.

“Atas laporan itu, anggota langsung bergerak dan menyita barang bukti sebanyak 50 jerigen ukuran 25 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah dengan total 1.250 liter atau berkisar 1 ton lebih,” kata Catur Erwin.

BACA JUGA  2 Karyawan Bank Maluku Di Haltim Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam penyelidikannya kata Catur Erwin, pihaknya  sedang melakukan pemeriksaan terhadap  4 orang saksi, masing-masing berinisial HS selaku sopir Pick Up, serta saksi lainnya inisial HD, MM dan UN. (K-P)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here