Panwascam Kayoa Selatan Kesulitan Tertibkan APK Caleg
Panwascam Kayoa Selatan
HALSEL, CH– Meskipun belum waktunya, para bakal calon legislatif sudah mulai melakukan kampanye melalui baliho, spanduk maupun cara lainya. Hal ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ikut kewalahan.
Seperti yang terjdi di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat mengaku kesulitan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon DPRD yang tersebar di sejumlah desa yang ada.
“Panwaslu Kayoa Selatan kesulitan karena baliho yang tersebar di masing-masing wilayah kerja yakni di Desa Orimakurunga, Sagawele, Ngute-ngute, Pasir Putih belum satupun diturunkan. Sementara satu desa, di Desa Posisi-posisi para caleg sendiri langsung menurunkan,” ujar Ketua Panwaslu Kayoa Selatan, Suriyadi Fadel kepada media ini Kamis (31/08/23).
Lebih lanjut Suriyadi mengaku, kesulitan mereka dalam menertibkan APK ini karena masing-masing bacaleg sendiri yang memasang baliho dan stiker, sehingga pengrus partai tingkat kecamatan tidak menggubris apa yang menjadi larangan PKPU 15 Tahun 2023.
Pihaknya memohon para bacaleg untuk menahan diri sampai ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024.
“Jadi kami Imbauan kepada para caleg agar segera menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan stiker, yang memuat ajakan Kampanye dan memasang nomor urut,” himbaunya.
Menurut Suryadi, Bawaslu Halmahera Selatan telah menyebarkan himbaun. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu, pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul dan sejenisnya yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu (termaksud pengrus dan anggota partai poltik peserta pemilu ) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho dan atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan atau unsur-unsur kampanye pemilu yang merujuk pada ketentuan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Selain itu, spanduk, baliho dan atau umbul- umbul atau sejenisnya tidak di pasang di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk kampanye pemilu berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (1) tahun 2023, diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/ atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainya yang dapat menganggu ketertiban umum.
Reporter: Nuski A. Saban
Editor: Suhardi Koromo