Panwascam Tidore Gelar Sosialisasi Cara Penyampain Pelangaran Pemilu

 

Suasana Sosialisasi 

TIDORE, CH – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari masyarakat.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascan Kecamatan Tidore, Fauji Husen mengatakan, sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu oleh masyarakat kepada Panwaslu ini sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu tahun 2024.

“Dengan ditetapkannya Kelurahan Gurabunga sebagai kampung pengawasan, maka upaya Panwaslu menjadikan masyarakat sebagai pengawas partisipatif sehingga bentuk dugaan pelanggaran baik itu administrasi, kode etik dan pidana pemilu yang nantinya terjadi bisa sama- sama diawasi,” kata Fauji Husen, disela-sela sosialisasi, Kamis (8/11/2023).

Selain sosialisasi di Kelurahan Gurabunga, Panwaslu Kecamatan Tidore juga membagikan flayer yang berisi tentang tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore Haris Ode menambahkan, jika masyarakat dan pemuda Kelurahan Gurabunga melihat atau menjumpai dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu, langsung datangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tidore atau melalui Panwaslu Kelurahan untuk melaporkan jenis dugaan pelanggaran pemilu diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana pemilu serta hukum lainnya mempunyai konsekuensi berupa sanksi.

Dia meminta, agar informasi yang sudah disampaikan kepada pemuda di Kelurahan Gurabunga ini bisa untuk diteruskan kepada pemuda dan masyarakat agar segala dugaan pelanggaran pemilu bisa dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Tidore.

“Segala bentuk laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan, akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, tujuannya untuk melihat apakah unsur syarat formil dan materil sudah terpenuhi apa belum, jika belum terpenuhi maka Panwaslu Kecamatan Tidore akan memberikan waktu 2 hari kepada pelapor untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Kata dia, adapun syarat formil diantaranya, pertama pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang punya hak pemilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu, kedua yaitu waktu pelapor tidak melebihi ketentuan batas waktu yaitu tidak lebih dari tujuh hari sejak peristiwa diketahui, ketiga yaitu kesesuaian nama pelapor dan tanda tangan terhadap kartu identitas pelapor.

Sementara, syarat materil meliputi identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi- saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan barang bukti yang munkin diperoleh atau diketahui seperti foto, rekaman, video dan sebagainya.

Panwaslu juga memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelapor dan saksi untuk tidak di buka identitasnya, sebab ini dilindungi dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Panwaslu Kecamatan Tidore Aljufry M. Saleh juga meminta, sebagai bagian dari masyarakat Gurabunga dirinya berharap agar bisa disampaikan ke dugaan pelanggaran yang terjadi jika ditemukan.

Lanjutnya, nomor kontak WhatsApp yang sudah ditinggalkan di flayer bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan aduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran.

Hadir dalam sosialisasi ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore Haris Ode, Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Aljufry M. Saleh, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fauji Husen, PKD Kelurahan Gurabunga Amiruddin Musa, Staf Bawaslu Kota Tidore, Staf Panwaslu Kecamatan Tidore dan Pemuda Kelurahan Gurabunga. (Uca)

Show More
Back to top button