Pemberhentian Kades Lako Akediri Menuai Protes Dari Masyarakat

HALBAR, CH- Puluhan masyarakat Desa Lako Akediri, Kecamatan Sahu mendatangi Kantor DPRD Halmahera Barat. Mereka datang melakukan protes terhadapa pemberhentian Kepala Desa, Lako Akediri, Samsu Miradji oleh Pemerintah Daerah setempat.

Aksi protes yang berlangsung, Senin, (25/10/2021) ini tidak berlangsung lama, setelah masa aksi ditemui para anggota DPRD. Dalam pertemuan itu, Kordinator lapangan (Korlap), Jardin N mengatakan, pemberhentian kepala desa periode 2019-2025  dengan surat keputusan (SK) yang dikelurkan oleh Pemerintah Daerah tertanggal 13 Oktober 2021 tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan.

Menurutnya, mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemberhetian dan pengangkatan kepala desa, bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas, ditetapkan sebagai tersangka 5 tahun dan melakukan tindak pidana korupsi, makar atau menggangu keamanan negara.

“Dari poin per poin aturan ini Kepala Desa Samsu Muradji tidak melakukan semua itu dan anehnya ketika dilayangkan SK pemberhentian oleh pemerintah daerah kepada kepala desa tidak dicantumkan nomor surat,” ujarnya.

Sampai saat ini aktifitas pemerintah desa tidak berjalan lantaran kantor desa dipalang warga akibat dari pemberhetian kades tersebut. Masa aksi berjanji, jika hasil rapat dengan DPRD ini tidak mendapat kejelasan, akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, Frangki Luang mengaku, dia bersama ketua Komisi I sudah bertemu dengan bagian hukum, inspektorat untuk membahas SK pemberhentian kepala desa tersebut.

“Menurut asumsi saya jangan sampai kepala desa diberhentikan karena korban politik untuk itu disampaikan ke Ketua Komisi I permasalahan ini penting untuk ditindaklanjut ke inspektorat,” kata fraksi Demokrat itu.

Setelah mendengar penjelasan dari masa aksi, Ketua DPRD, Charles R. Gustan menduga pemberhentian kepala desa ini berkaitan dengan politik. Untuk itu penyelesain masalah ini dilakukan harus melalui tahapan proses dengan memanggil dinas terkait.

Tanggapan juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD,Sofyan Kasim. Menurutnya, rakyat dituntut untuk taat aturan, sebaliknya juga  anggota DPRD dan Pemerintah Daerah yang merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah tentang desa.

“Dan jika hari ini kita melanggar aturan tersebut berarti sebuah penghianatan, kenapa sebab merumuskan perda dibutuhkan anggaran dan anggaran tersebut berasal dari masyarakat oleh karena itu semua perda yang suda kita lahirkan harus ditaati semua,”ujarnya.

Albert Hama, selaku anggota Komisi I meminta kepada ketua Komisi I untuk mengkaji lebih dalam. Ia juga meminta dalam waktu dekat harus mengundang pihak inspektorat, DPMPD, Kabag Hukum dan Asisten I untuk dimintai keterangan.

“Ketika suda dilayangkan surat dan yang datang adalah sekretaris atau staf maka kita keluarkan mereka dari sini, yang hadir harus unsur pimpinan tidak bole mewakili,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat Lako Akediri agar bisa memahami pertemuan  ini. Sebab pihanya tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan, karena harus meminta kejelasan soal dari Pemerintah Deerah dalam hal ini Kabag Hukum terkait dengan SK pemberhentian kepala desa tersebut.

“Jika hari ini (Senin) kami terburu-buru mengambil keputusan tampa ada rekomendasi maka dinas terkait mencari celah yang baru, itu kami tidak inginkan terjadi,  kami putuskan harus sesuai regulasi dan tidak merugikan pihak lain supaya pemerintahan Lako Akediri bisa berjalan dengan aman,”jelasnya.

Riko Noho

Reporter: Riko Noho
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button