Pemda Halbar Temukan Perusahaan Pekerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kontrak Kerja
Kepala Disnaketrans Halbar, Justinus Rahelwarin (Foto: Riko CH
HALBAR, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Propinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaketrans) berjanji akan memanggil seluruh pihak perusahaan atau badan usaha lainya untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, Disnaketrans menemukan banyak perusahan atau badan usaha yang beroperasi mulai dari 2017 sampai 2020 yang mempekerjakan karyawan tanpa ada dokumen perjanjian kontrak kerja.
“Kami bakal memanggil seluruh pihak perusahan dan badan usaha yang ada di Halbar dengan tujuan membicarakan dan mendorong pihak perusahan dan badan usaha menerapkan dokumen perjanjian kerja yang sesuai prosedur undang- undang Ketenagakerjaan tentang tenaga kerja yang dipekerjakan,” kata Kepala Disnaketrans Halbar, Justinus Rahelwarin, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan, tidak adanya perjanjian kontrak kerja ini secara jelas pihak perusahaan maupun badan usaha yang telah mempekerjakan karyawan sudah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Harus ada perjanjian kontrak kerja, agar karyawan bisa mendapatkan hak atau upah kerja sesuai dengan aturan UMP.
Kemudian jaminan keselamatan kerja termasuk mereka mendapatkan BPJS kesehatan serta BPJS Ketenakerjaan,” sebutnya.
Target Disnaketrans, di 2021 ini menetmalisir perusahaan atau badan usaha yang tidak memberikan jaminan yang layak bagi bagi tenaga kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi tugas pertama yang kita lakukan adalah mengundang pihak perusahan dan badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk melaksanakan kewajiban atas perlindungan dan jaminan keselamatan terhadap tenaga kerja kita akan usahan,” janjinya.
Sesuai data, perusahan dan badan usaha di Halbar sebanyak 118 perusahan dan badah usaha yang mempekerjakan 545 tenaga kerja di 2017. Sementara di 2020 jumlah tenaga kerja meningkat menjadi 800 orang.
“Tenaga kerja ini tersebar di PT. Sejahtera Abadi, Villa Gaba, PT. Maluku Jaya Balulu Sakti, UD Mega Karya, PT. Mandala, UD Dua Putra, UD Mandiri, Birma Agung, CV. Amazing dan lain-lain,” bebernya. (Red)
Reporter: Riko Noho