Pemda Haltim Dorong 394,5 km Ruas Jalan Menjadi Jalan Nasional
Jalan dan Jembatan Yang Dibangun Pemkab Haltim
MABA, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) di bawah Kepemimpinan Bupati Ir. Muhdin H. Mab’ud terus mendorong infra struktur pembangunan. Salah satunya adalah pembangunan akses jalan ke wilayah di daerah yang masih sulit dijangkau.
Salah satu terobosaan yang saat ini dilakukan oleh Muhdin adalah mendorong jalan kabupaten menjadi ruas jalan nasional. “Seperti yang semua kita tau bahwa infrastruktur jalan adalah hal yg sangat urgen untuk menunjang kemajuan suatu wilayah karena merupakan kunci dalam mengupgrade kelancaran sirkulasi arus lalu lintas barang dan manusia yang berdampak positif atas meningkatnya progres perekonomian di wilayah tersebut,” kata Muhdin, Rabu (6/11) melalui rilis yang di kirim ke redaksi.
Orang nomor satu di Pemkab Haltim ini membeberkan kondisi riil panjang jalan lingkar di Haltim sesuai dengan SK Bupati Nomor 188.45/620-21/2014 dan SK Bupati Nomor 188.45/620-19e/2018 mencapai 1.125 kilo meter. Panjang jalan ini sangat mustahil apabila keseluruhan ruas jalan tersebut secepatnya terbangun hanya mengandalkan kemampuan APBD.
Sementara APBBD dituntut harus membiayai segala proses aspek pembangunan terutama membiayai gaji pegawai, alokasi dana desa (ADD), kesehatan gratis pendidikan gratis serta membayar iuran BPJS.
Untuk itu solusi yang diambil Bupati Muhdin adalah memerintahkan instansi teknis yaitu Bappeda dan dinas PU PR untuk melakukan konsultasi dan upaya-upaya konstruktif ke Balai Jalan dan Jembatan Wilayah XVI Propinsi Maluku dan Maluku Utara serta ke Kementerian PUPR dan Bappenas dalam rangka mengatasi problem penyediaan akses transportasi yang kompatibel untuk seluruh masyarakat Haltim.
Ruas jalan yang dianggap layak secara teknis untuk diusulkan itu sangat detail menyangkut status lahan badan jalan, lebar jalan, pembukaan badan jalan, menyiapkan DED ruas jalan, serta kajian analisis lingkungan. “Menyikapi hal ini pemerintah daerah serius untuk melengkapi berbagai persyaratan tersebut di mana langkah tersebut yaitu membebaskan keseluruhan secara bertahap areal lahan yang masuk lingkup keperluan usulan ruas jln strategis nasional, menyiapkan dokumen DED dan kajian lingkungan terhadap ruas-ruas jalan yang diusulkan serta melakukan prevelensi dan pelebaran badan jalan,” paparnya.
Lanjut bupati, usaha pemerintah daerah mengusulkan status jalan ke nasional ini mendapat respon positif, buktinya beberapa waktu lalu pihak Balai Jalan dan Jembatan wilayah XVI dan P2JN wilayah Maluku dan Maluku Utara telah melakukan verifikasi badan jalan yang diusulkan, diantaranya ruas jalan dari Bandara Buli-Wayamli-Miaf-Lolasita-Patlean-Jarajara. Kemudian Lolobata-Labilabi- Jarajara serta Maba-Bicoli-Sakakube, dan Maba-Sagea,dengan total panjang ruas jalan yang diusulkan 394,5 kilo meter.
Di sisi lain Pemkab Haltim melalui Bappeda intens melakukan koordinasi ke Bappenas untuk status ruas jalan tersebut masuk ke draft final RPJMN 2020-2024 yang mana hal ini bisa menjadi keniscayaan karena dalam arahan pengembangan wilayah Maluku-Maluku Utara untuk wilayah Haltim masuk wilayah LOKPRI (lokasi prioritas).
Pemkab Haltim berusaha dengan sisa waktu 2 tahun Pelaksanaan RPJMD 2016-2021 untuk bisa memenuhi target output dan outcome yg telah di canangkan terutama dari sisi peningkatan pembangunan infrastruktur, demi pelayanan akses pendidikan dan pelayanan akses kesehatan.
“Diharapkan keseluruhan upaya-upaya yang telah dilakukan akan bersinergi sehingga pada tahun 2020 panjang ruas jalan stategis nasional dan ruas jalan nasional bisa bertambah sehingga aksesbilitas transportasi di wilayah Haltim bisa lebih baik lagi,” harap bupati. (Red)