Pemda Halut Minta LBH Kepton Hentikan Aktifitas

Sekretaris Daerah Halut, Yudhiahart Noya (Foto: Rutan CH)


TOBELO, CH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton mendapat teguran keras dari Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut). Lembaga ini pun diminta untuk menghentikan aktifitasnya.

Hal ini disebabkan karena LBH ini belum mempunyai surat ijin dari pemerintah daerah setempat. Untuk itu Pemerintah Halut mengeluarkan surat dengan nomor :466/061 bersifat penting dengan maksud menghentikan aktifitas yang ditujukan ke lembaga tersebut.

Sekretaris Daerah Yudhiahart Noya mengatakan, dengan adanya laporan dari masyarakat tentang aktifitas LBH Kepton yang dilakukan di Halut saat ini menimbulkan keresahan dan menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Perlu kami sampaikan, sampai hari ini belum ada penjelasan secara resmi dari kementrian sosial maupun instansi berwenang terkait bantuan dan eks pengungsi Maluku,”kata Nani, sapaan akrab Yudhiahart, Kamis (28/1/2021)

Masalah bantuan pengungsi ataupun yang berhubungan dengan bantuan sosial Kata Yudhiahart, akan diatur oleh dinas terkait sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Aktifitas yang saudara (LBH) lakukan, sampai hari ini belum ada ijin pemda,”terangnya.

Dengan demikian Nani meminta agar lembaga yang belum mempunyai ijin itu
menghentikan seluruh aktifitasnya dalam pengumpulan kartu Keluarga, KTP atau pun dokumen penting lainnya, serta berhenti meminta pembayaran administrasi ke masyarakat ex pengungsi.

“Kelalaian dan kesengajaan saudara,(LBH) atas penyampaian ini akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,”tegasnya. (Red)

Rustam gawa

Reporter: Rustam Gawa

Show More
Back to top button