Pemdes Dodaga Diduga Potong Bansos Rp. 500 Ribu Per KK

Warga Dodaga Saat Menerima BLT (Foto: Abdurrahman CH)


MABA, CH- Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) oleh Pemerintah Desa Dodaga Kecamatan Wasile Timur (Haltim) dikeluhkan oleh warga penerima Bansos. Pasalnya, penyaluran Bansos ke warga yang berhak menerima tidak sesuai dengan besaran anggaran yang ditetapkan oleh Pemda Haltim.

Dalam penyaluranya, warga mengaku hanya menerima Bansos sebesar Rp. 400 ribu per Kepala Keluarga (KK). Padahal penyaluran Bansos setiap KK harus menerima Rp. 900 ribu untuk tiga bulan sekaligus (April, Mei, Juni) tanpa ada potongan sedikit pun. “Kami hanya terima empat ratus ribu,” kata salah satu warga, dihadapan awak media Cerminhalmahera.com, Rabu (20/5/2020).

Kepala Desa Dodaga Mursidin Abu saat dikonfirmasi ikut membenarkan adanya pemotongan tersebut. Namun menurut kades, pemotongan itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan 47 KK  penerima Bansos tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tanpa ada unsur paksaan.

Lanjut Mursidin, pemotongan Bansos berdasarkan hasil kesepakatan ini diperuntuhkan bagi 40 KK di Desa Dodaga yang tidak menerima bantuan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. “Pemerinta desa pangil kepada 47 KK penerima bansos tersebut untuk meminta pertimbangan, karena yang penerima bansos ini juga dapat BST yang sumber anggaranya dari pusat, untuk itu atas inisiatif pemerinta desa kumpulkan penerima bansos tersebut  di kantor Desa Dodaga, untuk bisa bersedeka kepada kurang lebi 40 KK yang tidak terima BLT, BST dan juga belum memiliki kartu PKH dengan bantuan manfaat yang lain, maka dengan itu atas kerelahan hak penerima bansos yang jumlahnya 47 KK tersebut memotong dari bansos sebesar Rp 500 ribu per KK,” jelas Mursidin.

Camat Wasile Timur Ali Sodikin saat dihubungi via telpon menegaskan, penyaluran bansos yang bersumber dari APBD Pemkab Haltim itu, pihaknya sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh kepala di Wasile Timur agar tidak ada pemotongan. “Tetapi kalau ada kerelahan dari si penerima manfaat mengikhlaskan supaya ada pemotongan dan diberikan pada warga yang tidak kebagian itu boleh tetapi harus ada surat persetujuan yang tertulis dari penerima manfaat bansos tersebut,” tuturnya. (Red)

Reporter: Abdurrahman Patola

Show More
Back to top button