Kadis Pendidikan Beny Sutarman (Kiri), Kabag Hukum Ardiansya Majid (Kanan)
MABA, CH- Kasus asusila yang melibatkan oknum PNS berinisial MT dengan seorang gadis dibawah umur berinisial KS, akhirnya sampai juga ke telinga Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Pemkab Haltim sendiri akan memberikan sangsi tegas terhadap MT.
Kasus MT mencuat melalui sebuah rekaman video yang tersebar ke masyarakat. Dalam video tersebut MT yang menjabat sebagai kepala sekolah SD dalam wilayah Haltim itu terlihat beradegan mesum layaknya suami istri.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemkan Haltim, Benny Sutarman pada cerminhalmahera.com di ruangang kerjanya mengaku, dirinya kaget setelah mendengar kasus asusila tersebut. Beny berjanji akan segera melaporkan kasus ini ke Bupati Muhdin. “Nantinya keputusan Bupati seperti apa, yang jelas pemerintah akan mengambil langkah secepatnya, akan ada pergantian kepala sekolah guna untuk mempelancar proses belajar megajar di sekolah tersebut,” tegas Beny, Selasa (10/9/2019).
Benny sendiri telah memerintahkan pengawas sekolah yang ada di wilayah kerja oknum PNS tersebut untuk mencari tau benar atau tidak kasus tersebut. “Apabila benar maka diserahkan ke pihak hukum dalam hal ini kepolisian, yang jelas ada sangsinya yang sudah di atur,” ucapnya.
Terpisah Kabag Hukum Pemda Haltim, Ardiansyah Majid mengatakan, apa yang di lakukan oleh oknum PNS yang berstatus kepala sekolah ini masuk dalam kasus tindak pidana. “Yang jelas nanti kita tunggu proses hukumnya seperti apa, dan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin sudah diatur sangsi-sangsi bagi ASN,” jelas Ardiansya.
Lebih jelas menurut Ardiansya, ASN diikat oleh norma dalam bersikap, bertindak, berbuat, dan ada norma yang membatasi ASN dalam PP 11 tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2010, soal sangsi. “Nanti kita lihat sangsi apa yang dikeluarkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Ardiansyah juga berharap agar Kepala Dinas Pendidikan untuk mengambil langka cepat, apabila oknum yang bersangkutan menjalani proses hukum. “Maka kadis pendidikan harus secepatnya dilakukan pergantian sementara waktu, menunjuk pelaksana tugas (PLT) sepanjang mengganggu aktifitas di sekolah,”harapnya. (Red)
Reporter : Nehemia Bustami.