Pemkot Dan Polres Sepakat Basmi Premanisme Di Tikep
TIDORE,CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bersama Polres Tikep bersepakat untuk menangani penyakit masyarakat dan premanisme di Wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kesepakatan kerjasama ini untuk menjaga keamanan dalam momentum pilkada serta Sail Tidore yang akan berlangsung pada 2021 mendatang.
Kesepakatan ini tertuang dalam naskah kesepakatan bersama nomor :32/KB/01.1/2020 dan nomor : B/01/III/2020 tentang Penanganan penyakit Masyarakat dan Premanisme di Wilayah Kota Tikep yang ditandatangani oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim sebagai pihak pertama dan Kapolres Tikep AKBP Yahanes Jalung Siram selaku pihak kedua, yang bertempat di ruang rapat Walikota, Senin (2/3/2020).
Ali Ibrahim menjelaskan Kota Tidore dalam perkembangan kehidupan social budaya sampai dengan saat ini masyarakatnya masih menjaga nilai-nilai luhur, akan tetapi dalam perkembangan sosial ekonomi terutama dalam konteks kewilayahan dimana Tidore dan Sofifi sebagai pusat sekaligus pendukung perekonomian maupun Pemerintah Provinsi, tentunya akan dihadapi dengan kompleksnya aktifitas perkotaan dengan tingkat migrasi penduduk imbas dari dibukanya lapangan pekerjaan baru.
Ali Ibrahim juga mengatakan Kota Tikep pada 2020 ini juga akan menghadapi momentum politik pemilihan kepala daerah dan Sail Tidore 2021, untuk itu harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “hindari perpecahan dan adu domba yang merusak kebersamaan dan keberagaman kita,” katanya.
Ali Ibrahim juga berharap agar kondisi masyarakat yang kondusif dan nyaman akan turut mendukung pelaksanaan proses hingga berahirnya pilkada, pelayanan public dan program-program prioritas nasional dan daerah lainnya. “Terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Tidore yang telah berinisiatif bersama SKPD terkait mendorong kerjasama ini semoga tetap terjalin dengan baik, aman dan lancer,” ucapnya.
Sementara, Kapolres Tikep AKBP. Yohanes Jalung Siram mengatakan, Kapolda Maluku Utara telah memberikan apresiasi kepada Pemkot Tikep yang telah membuat peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras). “Peraturan tentang miras ini baru di Kota Tidore saja sehingga ini juga mendapat apresiasi dari Kapolda Maluku Utara bahwasannya Kota Tidore sangat tertib sehingga kepolisian juga sangat terbantu dalam menjaga dan memelihara Kabtibmas di Tidore Kepulauan”. kata Yahanes
Yohanes juga berharap sehingga adanya kesepakatan terkait dengan pemberantas penyakit masyarakat dan premanisme ini dapat berjalan dengan baik. “Selalu berjalan secara harmonis serta masyarakat yang ada di wilayah Tidore Kepulauan dapat selalu terjaga dan bisa melakukan kegiatan-kegiatan dengan kondusif dan tertib serta nyaman sampai kedepan,” harapnya. (Red)
Reporter: Musa Abubakar