Pemkot Tikep bersama BNN Gelar Rapat Tanggap Ancaman Narkoba
Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Marjan Djumati
TIDORE, CH – Pemerintah Kota Tidore Kepulauaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus komitmen untuk mencegah peredaran obat terlarang masuk ke Kota Tidore Kepulauan. Langka ini dilakukan agar Sumber Daya Manusia (SDM) tidak terkontaminasi dengan narkoba.
Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, Marjan Djumati pada Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/ Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Aula Penginapan Visal Kota Tidore, Rabu (24/4/2024) memgatakan, persoalan besar saat ini adalah menyangkut tentang SDM yang terkontaminasi oleh NARKOBA, dimana zat dan obat-obatan terlarang tersebut dapat merusak kualitas SDM dan berakibat pada buruknya generasi penerus kita.
“Persoalan inilah yang harus kita bahas dengan duduk bersama dan membangun sinergitas antar stakeholder terkait sebagai bentuk dukungan untuk persoalan yang besar ini, karena sudah menyangkut tentang masa depan negeri tercinta ini,” ujar Marjan.
Marjan Djumati menambahkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di bawah kepemimpinan Capt. H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen sudah menjabarkan dalam 3 Misi utama diantaranya yakni penguatan sumber daya manusia dan sosial budaya.
“Oleh karena itu, kita harus menjawab tantangan pembangunan dengan melakukan penguatan SDM melalui peran pemuda sebagai potensi dan penerus di masa depan dan terbebas dari pengaruh NARKOBA,” Kata Marjan.
Marjan Djumati berharap para peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan dapat memberi masukan yang membangun, karena hal ini sangat penting untuk Kota Tidore Kepulauan agar terbebas dari Narkoba, serta untuk melihat generasi penerus Kota Tidore Kepulauan yang semakin baik di masa depan.
Sementara itu, Plt. Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Suryatin Nur HP mengatakan, melalui Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/ Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba ini, BNN Tidore mengajak tim kerja kota tanggap ancaman narkoba yang telah terbentuk untuk berkordinasi, bersinergi dan bekersama terkait dengan pelaksanaan kebijakan kota tanggap ancaman narkoba.
“Untuk memetahkan permasalahan narkoba yang ada di Kota Tidore Kepulauan dan potensi penyelesaian permasalahan narkoba harus melalui rencan aksi daerah P4GN yang juga merupakan bentuk implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” katanya. (Uca)