Pengangkatan Pjs. Kepala Desa Galao Menuai Kritikan
Ais Syarif Kofia
HALUT, CH- Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Galao Kecamatan Loloda Utara oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara menuai kritikan dari warga.
Pasalnya, Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/43/HU 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa, Ridha Mandarasi dan Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Rixston Charles Panganton yang merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinilai syarat dengan kepentingan.
Selain itu, SK yang ditandatangani oleh Bupati sejak 11 Februari 2021, baru ditindaklanjuti dengan proses pelantikan Pjs Kepala Desa pada Mei.
“Memang surat keputusan ini adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengenai dengan mengisi kekosongan kekuasaan Pemerintah Desa Galao, tapi dengan penetapan tanggal di SK ini sudah lama kenapa bulan Mei baru pelantikan, ini ada Apa,” kata Ais Syarif Kofia, Mahasiswa asal Desa Galao melalui Watshapp, Senin (24/5/2021)
Lanjut Ais, ada kecurigaan di masyarakat terkait pejabat desa yang akan bertugas. Menurutnya, hal perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Daerah, karena masyarakat sangat sensitif yang ditakutkan akan menimbulkan masaalah ditengah-tengah masyarakat.
“Jika tidak dipertimbangkan maka jangan salahkan masyarakat jika ada gerakan muncul, karena salah satu tugas dari pejabat adalah pembinaan masyarakat, karena sudah salah dari awal maka akan berefek pada pengaturan desa,” katanya. (Red)
Reporter: Riko Noho