Peredaran Miras di Haltim Tumbuh Subur
BULI, CH – Bisnis minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara tampak menggiurkan. Meskipun terus tertangkap polisi, para pelaku bisnis haram itu terus mengedarkan miras.
Buktinya, dalam sepakan ini sudah beberapa kali polisi mengamankan miras maupun pelaku. Hal ini tidak membuat pebisnis miras ini kapok, mala semakin menjadi-jadi.
Personil Subsatgas Preventif OPS Kepolisian Kewilayaan Paket Kieraha 2019 Sektor Maba, yang dipimpin Kanit Samapta Aipda M. Wildan, Kamis (01/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIT, kembali mengamankan 15 kantong miras jenis cap tikus di sala satu rumah warga yang bedara di pelabuhan Buli Kecamatan Maba.
“Miras ini ditemukan berdasarkan laporan masyarakat, maka personil begegas ke lokasi dan berhasil mengamankan Lib (37) dan barang bukti ke Kantor Polsek,” kata Wildan.
Menurut Wildan, keterangan dari Lib, pemilik miras, bahwa miras itu di peroleh dari Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui jalur laut dengan KM
Nur Abadi. “Ibu Lib membeli dengan harga Rp. 20 ribu per kantong, selanjutnya di jual ke masyarakat di wilayah Buli dengan harga Rp. 30 ribu,” beber Wildan. (Ady)
Reporter : Nehemia Bustami