Pergantian Kades Dan BPD Sakam Diduga Otak Dari Bendahara, Camat Dan Inspektorat
Penyerahan SK Kepala Desa Dan BPD Baru Di Desa Sakam, Rabu (27/11)
HALTENG, CH- Kepala Desa Sakam Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Fakir Abdul Salam dikabarkan baru-baru ini dicopot dari jabatanya. Pencopotan ini diduga permainan dari sejumlah pejabat didaerah tersebut.
Pasalnya, Fakir yang masa jabatanya baru akan berakhir pada 2023 ini tiba-tiba dinonaktifkan sementara oleh Bupati Halteng Edy Langkara tanpa ada tahapan proses. Pemberhentian Fakir ini diduga adanya temuan pembayaran gaji terhadap ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)s.
“Kalu ada temuan, seharusnya pihak camat dan Inspektorat panggil kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sesuai dengan laporan hasil peneletian (LHP) yang menjadi temuan, jangan langsung SK pemberhentian baru disusul dengan LHP, jadi ini sudah dipolitisasi,” kata Hasbi Abdul Halim, Sabtu (30/11).
Hasbi, yang mengaku mengundurkan diri dari pimpinan BUMDES Sakam ini menilai, tidak ada kesalahan dalam pembayaran gaji selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan terhadap BPD baru, hanya saja ketua dan anggota BPD ini diduga tidak mengantongi SK yang belakang baru diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). “Sebenarnya ini salah sapa, BPD lama masa jabatanya 2016-2021, namun pada akhir 2017 ada pergantian BPD yang katanya ad SK dari Bupati Edy Langkara, ternyata setelah di cek di DPMD dalam SK tercantum nama-nama BPD lama,” jelasnya.
Kejanggalan lainya berupa pencopotan Wahyudi Abidin sebagai Ketua BPD. Wahyudi yang terpilih sebagai ketua BPD periode 2016-2021 ini namanya tidak tercamtum dalam SK Bupati yang diserahkan pada, Rabu (27/11) baru-baru ini. Wahyudi diganti dengan salah satu warga yang merupakan masuk dalam daftar tunggu.
Untuk itu menurut Wahyudi penyerahan SK BPD baru ini dianggap tidak sah, dikarenakan dalam penyerahan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum. “Penyerahan SK ini tidak lagi sesuai dengan berita acara pemilihan BPD. Penerbitan SK ini pula bisa dikatakan penerbitan SK di atas SK, karena tidak ada SK pemberhentian terhadap BPD lama,” tuturnya.
Parman Fakir Abd Salam, Kaur Kesejahteraan Pemerintah Desa Sakam ini mengaku, terjadinya kesenjangan masyakat serta perjalanan pemerintahan desa yang tidak efektif hingga berakhir pada pemberhentian Kepala Desa Fakir Abdul Salam adalah otak dari Bendahara Desa Sakam Fardil Al Hadar, Camat Patani Timur, Ahmad Koroi dan Kepala Inspektorat Abdullah Yusuf. “Mereka ini dalangnya, Fardil selaku bendahara misalnya ketika dalam perubahan RKPEDes tidak pernah dihiraukan oleh Fardil. Pembangunan Rumah Rakyat bendahara dirubah ke pembangunan jamban keluarga,” bebernya.
Hasbi Abdul Halim menambahkan, Fardil Al Hadar, suda berulang kali diganti oleh Fakir, namun Fardil masih tetap saja menjadi bendahara, karena Fardil masih memiliki hubungan emosional dengan kepala inspektorat. Bahkan Wahyudi Abidin sebagai pengganti Fardil Al Hadar telah mengantongi bukti asesmen bendahara, namun dengan segala upaya Fardil kembali menjadi bendahara. “Fardi sudah diganti sampai tiga kali, namun karena Fardi ini anak piara dari kepala inspektorat jadi dengan cara apapun tidak bisa diganti. Padahal pergantian bendahara adalah hak sepenuhnya kepala desa, bukan kepala inspektorat atau camat, maka kami menilai Desa Sakam hancur karena permainan bendahara, camat dan kepala inspektorat,” tegasnya. (Red)
Reporter: Saleh Abuya