Pertamina Cabut Izin, Jika SPBU Masih Jual Pertalite ke Pengecer

TERNATE, CH – PT Pertamina (persero) akhirnya menetapkan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan gelong (jerigen) di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Larangan ini diterapkan setelah banyak keluhan tentang kelangkaan BBM jenis Pertalite.

“Jika masih saja SPBU melayani pengecer dan mengabaikan pengendara roda dua dan empat maka izin operasi akan kita cabut dan juga berupa sanksi administrasi yang akan kita berikan. Walaupun penutupan satu SPBU itu mempunyai dampak yang sangat luar biasa,”kata  Edi Mangun, Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Regional Papua-Maluku, Jumat (8/4/2022).

Dirinya menjelaskan, Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU sehingga akan membuat konsep surat edaran (SE) dan izin ke pemerintah daerah untuk menerapkan pelarangan pembelian BBM di SPBU menggunakan jerigen.

Pelarangan itu terutama BBM bersubsidi seperti Pertalite karena itu kuotanya sangat terbatas. Pemerintah juga menghemat anggaran sehingga kuota BBM subsidi juga terbatas.

Untuk itu perlu ada aspek safety dan akan diatur sehingga orang dapat membeli secara aman dan tepat jumlah untuk para pengendara sepeda motor maupun mobil.

Langkah ini kata Edi, sebentar lagi diberlakukan di Maluku Utara dan pastinya Pertamina akan minta izin ke pemerintah daerah lebih dulu karena bicara BBM bersubsidi miliknya pemerintah guna mencegah penyalahgunaan.

“BBM sekarang banyak parkir di luar dan dijual kembali seperti di pengecer. Jadi ketika antri di SPBU bukan berarti kelangkaan BBM. Karena stok BBM di setiap daerah itu pemerintah sudah menganalisis secara tepat melalui survei dan data yang akurat,” tuturnya.

Lanjutnya mengatakan, banyak yang antri menggunakan jerigen kemudian diparkir di pinggir jalan dan dijual kembali kepada masyarakat. Para pengecer yang jual harga BBM di atas harga eceran tertinggi (HET) sudah masuk pada ranah pidana sesuai UU Migas (Minyak dan Gas).

“Jika belum ada perda yang mengatur tentang harga eceran dari pengecer maka itu perlu untuk dibuat oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button