Kantor Bupati Halmahera Utara (Foto: Istimewa)
TOBELO, CH – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun 2020. Penyampaian lewat paripurna DPRD secara virtual ini disebutkan mengalami penurunan sebesar 9,07 persen.
Atau menurun sebesar Rp. 106.277.956.475.61. Pengurangan pada postur pendapatan ini dipengaruhi oleh PAD, Pengalokasian Dana Perimbangan,dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha mengatakan revisi anggaran merupakan hal yang wajib dilakukan dalam pemerintahan. Dimana perubahan anggaran sebagai upaya untuk melakukan penyesuaian kembali atas perkembangan dan perubahan keadaan kondisi daerah.
Selain itu, Yulius juga berharap, dengan perubahan APBD tahun 2020 dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan anggaran dalam pembiayaan daerah terhadap kebutuhan mendasar.
“Kami berharap perubahan APBD dilakukan secara objektif, efektif dan efisien untuk kemajuan daerah ini,”kata Yulius, Rabu (2/9/2020)
Ketua DPRD aktif ini juga menjelaskan, pengajuan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 yang telah diterima ini selanjutnya akan di bahas bersama TAPD dan Banggar DPRD.
“Dalam pembahasan ini akan difokuskan pada kesesuaian angka-angka antara dokumen Ranperda Perubahan APBD 2020 dengan dokumen KUPA-PPAS yang angkanya telah disepakati pada beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Halut Frans Manery dalam sambutannya mengatakan, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020 bukan hanya disebabkan oleh bertambahnya atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan. Melainkan juga untuk disinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran belanja.
“Hal ini juga dilakukan dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor :33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020,”ujarnya.
Berikut rincian perubahan APBD 2020. Total pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.171.721.055.955.85. Setelah perubahan menjadi Rp.1.065.443.099.480.24 atau turun sebesar Rp.106.277.956.475.61.
Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sejumlah Rp.202.697.909.806,35, setelah perubahan menjadi Rp.176.983.651.619,74. Dana Perimbangan sebelum perubahan senilai Rp.722.888.540.000,00 setelah perubahan menjadi Rp.656.571.379.711,00. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sejumlah Rp.246.134.606.149,50, setelah perubahan Rp.231.888.068.149,50.
Sementara untuk Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp.1.205.883.729.880.57 setelah perubahan Rp.1.089.796.587.097.85 itu mengalami penurunan (9,63) persen atau sebesar Rp.116.087.142.782.72.
“Dari uraian tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengalami defisit sebesar Rp.24.353.487.617.61 atau sebesar 4,77 persen,” sebut bupati.
Sedangkan untuk belanja tidak langsung sebelum perubahan senilai Rp.572.808.913.870,20 setelah perubahan menjadi Rp.617.836.013.170,06. Belanja langsung sebelum perubahan sejumlah Rp.633.074.816.010,37 setelah perubahan menjadi Rp.471.960.573.927,79
Untuk Pembiayaan Daerah,jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp.40.162.673.924.72 setelah perubahan Rp.55.153.487.617.61 mengalami kenaikan sebanyak 37,33 persen atau sebesar Rp.14.990.813.692.89 serta pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.6.000.000.000,00 dan setelah perubahan Rp.30.800.000.000,00, mengalami kenaikan 413,33 persen atau sebesar Rp.24.800.000.000,00. (Red)
Reporter: Rustam Gawa