Pilkada 2020, Masa Jabatan Bupati Dan Wabup Hanya 3,5 Tahun

Deki Prasetya Utama, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep


JAWA TIMUR, CH- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 telah selesai pemungutan suara di tingkat bawah (TPS). Tinggal  menunggu hasil proses selanjutnya oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

Sesuai jadwal, pasangan calon yang terpilih pada pilkada tahun ini akan dilantik pada Februari 2021. Namun, untuk masa jabatan kepala daerah yang terpilih kali ini, dipastikan lebih singkat. Karena hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 tahun dan bukan lima tahun seperti biasanya.

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” kata Deki Prasetia Utama, Devisi Hukum KPU Sumenep Jawa Timur,  sesuai sumber Nusadaily.com baru-baru ini.

Menurutnya, dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, bahwa di 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Maka, Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup 2020, dilantik Februari 2021.

“Maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan tiga tahun setengah karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelasnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan.

“Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang sehingga kami sebenarnya sudah yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih nanti,” pungkasnya. (Red)

Sumber: Nusadaily.com

Show More
Back to top button