HALTIM, CH- Ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Minyak Tanah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. BBM ini terpaksa diamankan lantaran diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Sebanyak 29 gelong ukuran 25 liter berisi BBM yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Dari 29 gelong itu, 20 gelong berisi Pertamax dan 9 gelong berisi minyak tanah. BBM ini rencananya akan di bawah ke Desa Sil dan Sowoli Kecamatan Maba Selatan, dengan menggunakan dua unit mobil jenis Pick Up dengan No Pol DG 8579 T merk Toyota Kijang dan Mobil Pick Up No Pol DD 8938 RP merk Gren Max.
Namun, belum sampai ke tempat tujuan, dua unit mobil berisi BBM yang datang dari Kota Maba ini berhasil dicegat di Desa Momole Kecamatan Maba Selatan oleh anggota Polsek Maba Selatan pada, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 13.00 WIT.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA. Suherlin S.IP.,MH ke CH2M News Group menyebutkan, total BBM yang dimuat oleh dua unit mobil itu sebanyak 53 gelong. Hanya saja yang ditemukan masih berisi BBM hanya 29 gelong. Sementara 24 gelong yang berisi Pertamax ditemukan sudah kosong, karena sudah terjual.
“Setelah mendapat informasi, saya langsung perintahkan ke empat Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan ternyata betul ada mobil yang membawa BBM sehingga dilakukan pemeriksaan dan di tanyakan asal usul BBM tersebut,” jelas Suherlin.
Selain barang bukti BBM, kata Suherlin pihaknya juga mengamankan tiga orang pelaku berinisial AY, MN dan SD di Kantor Polsek Maba Selatan yang berada di Jalan Tewil, Kecamatan Kota Maba.
Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo