Polres Haltim Berhasil Tetapkan 4 Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Gotowasi, Ini Motifnya

HALTIM, CH- Kerja keras Polres Halmahera Timur, tentang kasus pembunuhan di Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan pada Oktober 2022 lalu akhirnya membuahkan hasil. 4 orang diduga pelaku pembunuhan berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 4 tersangka, 2 diantaranya yakni SY (41) Warga Desa Geltoli Kecamatan Maba dan AB (31) Warga Dusun Tukur-Tukur Desa Dodaga Kecamatan Wasile Timur berhasil diamankan polisi. Sementara dua lainya, OB dan Ab yang merupakan warga Dusun Tukur-Tukur masih dalam proses pengejaran.

Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, para pelaku pembunuhan berhasil diungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Hasilnya, keterlibatan  SY selaku terduga pelaku pembunuhan diungkap. Kemudian hasil pengembangan selanjutnya mengarah kepada tiga tersangka lainya.

“Ada 16 saksi diperiksa dalam kasus ini. Dari keterangan yang kita kembangkan mengarah pada SY setelah itu terungkap 3 pelaku lainya,”ungkap Setyo Agus dalam keterangan persnya, Senin (27/3/2023).

Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan dalam kasus ini ada unsur dendam. Dimana keluarga terduga pelaku OB ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap warga Desa Waci pada 2019 lalu. Saat ini keluarga OB masih mendekam di Lapas Kota Ternate akibat perbuatanya.

Atas dasar perasaan dendam ini, lanjut kapolres, pelaku OB mengajak tiga pelaku lainya untuk melakukan tindakan balas dendam menghabisi nyawa Talib Muid (65).

“Jadi mereka masuk hutan dengan alasan ingin mencari kayu gaharu, tetapi dalam pertemuan selanjutnya mereka membahas masalah balas dendam untuk membunuh orang yang mereka temukan di lokasi yang mereka tuju,”papar Kapolres.

Setelah matangkan rencana, kata kapolres, para pelaku langsung berangkat dari dusun Tukur-Tukur diantar menggunakan mobil Avanza berwarna putih menuju ruas jalan Maba Gotowasi untuk melakukan aksinya.

“Di jalan Gotowasi, mereka selama dua malam berada di hutan, kegiatan mereka selama dua hari tersebut adalah mengintai korban yang saat itu sedang memasak kopra,”ungkapnya.

Setelah mendapakan kesempatan yang pas, lanjut kapolres, para pelaku menyerang korban yang sedang duduk bersama istrinya. Para pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan pembunuhan, dengan menggunakan tombak, panah dan parang, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Dalam penegakan hukum dilakukan berdasarkan profesionalisme dan juga asas keadilan. Tidak ada unsur lain, ini murni perbuatan pelaku. Dan perbuatan personal atau individu yang tidak melibatkan kelompok, etnik atau golongan tertentu,”jelasnya.

Pelaku di jerat dengan pasal 338/340 KUHP Jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button