Polres Haltim Jaring 261 Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

Operasi Yustisi Terhadap Warga Yang Melanggar Protokole Kesehatan Oleh Polres Haltim (Foto: Nehemia CH)


BULI, CH-  Sebabanyak 261 pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker berhasil dijaring oleh pihak Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui operasi Yustisi. Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Kapolres Haltim,  AKBP Edy Sugiharto ,SE, MH.  Menjelaskan, penertiban terhadap warga yang tidak menggunakan masker ini   berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19, serta instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020.

Lanjut kapaolres, para pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan sanksi  yang diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Ptotokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19. Sanksi yang dikenakan  yakni sanksi perorangan dan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Sanksi perorangan adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administrasi, sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas adalah teguran lisan atau teguran tertulis,  denda administratif sebesar Rp. 250.000, menghentikan sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha,” jelas Kapolres.

Jumlah warga yang terjaring dalam operasi Yustisi ini berlangsung selama seminggu. Sebagian besar para pelanggar dikenakan sangsi teguran dengan dikalungkan papan pelanggaran opersi Yustisi tidak memakai masker.

“Kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Timur  mari kita bersama -sama melaksanakan disiplin protokol kesehatan sehingga dapat memutuskan mata rantai Covid-19,”harapnya. (Red)

Nehemia bustami

Reporter: Nehemia Bustami

Show More
Back to top button