Polres Tidore Tetapkan 5 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Konfrensi Pers Polres Tikep
TIDORE, CH – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akhirnya menetapkan lima orang pemuda Oba Utara, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun.
Dari kelima pemuda tersebut, diantaranya SA (25) sebagai mahasiswa, FAI (25) mahasiswa , RM (22) Nelayan, FHA (18) nelayan, dan TAR (22) nelayan.
“Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini, sesuai kronologisnya, bahwa pada 23 Juni 2022 sekira pukul 14. 00 WIT korban diajak oleh salah satu pemuda untuk jalan-jalan di pantai,” ungkap Kasat Reskim Polres Tikep, Iptu. Redha Astrian dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, kata Redha didampingi Kasi Humas Polres Tidore, Iptu. Irwansyah, awalnya ada delapan pemuda telah mengkomsumsi minuman keras, dan kemudian mengajak korban bersama-sama mengkonsumsi miras.
Setelah itu, korban diberikan miras hingga mabuk. Dan beberapa saat kemudian, mereka memindahkan posisi korban untuk berbaring di pasir. Di saat korban tidak berdaya pelaku langsung melakukan aksi pencabulannya.
“Kedelapan pemuda itu, limanya sudah dewasa dan tiga orang pelakunya anak dibawah umur, yakni SHH (16), MIM (16), dan MTR (15), tapi kami masih tetapkan mereka sebagai saksi,” katanya.
Menurutnya, anak yang masih dibawa umur itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas sosial maupun lapas untuk menentukan perkembangan kasus berikutnya.
“Jadi, kami gabungan dari Polsek Oba Uta langsung melakukan pengembangan. Setelah itu, mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku,” papar Redha.
Terlebih dahulu, Redha menyebutkan, pihaknya sempat mendatangi korban yang dirawat di rumah sakit setempat.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkandi lapangan dan dilakukan penyilidikan pelaku dan dibawah ke Polres Tidore untuk melakukan penanganan.
“Ketika dilakukan pengembangan, kami menggelar perkara sehingga di tingkatkan ke tahap penyidikan. Maka dari alat bukti itulah, kami melaksanakan penetapan tersangka,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan terhadap ke lima pelaku, yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1, Undang Undang, Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang, Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Akibat dari perbuatan itu, kelima pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Kaoromo