TOBELO,CH – Aparat kepolisian dari Polsek Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan 2 gelong berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus milik salah satu warga Desa Gura Kecamatan Tobelo berinisial YA (35).
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, pihak Polsek Tobelo sekitar pukul 14.00 WIT, Kamis (12/3/2020) langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Personil OPS pekat Polsek Tobelo langsung menuju rumah keluarga YA yang juga sebagai nelayan di RT 21 Desa Gura dan ditemukan sebanyak tiga buah gelong ukuran 20 liter, 1 buah gelon berisi setengah minuman keras jenis cap tikus dan 2 gelon lainnya full berisi miras jenis cap tikus,” kata Mansyur.
Untuk barang bukti miras telah diamankan di Kantor Polsek dan sangsi yang diberikan ke YA berupa teguran keras untuk tidak lagi menjual minuman keras sekaligus yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan. (Red)
Reporter: Rustam Gawa