Polsek Wasile Amankan Puluhan Liter Cap  Tikus di Desa Subaim

HALTIM, CH – Peredaran minuman keras (miras) di dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara tidak ada habisnya. Setelah pihak Polsek Maba berhasil amankan ratusan miras jenis cap tikus, kali ini giliran Polsek Wasile yang mengamankan jenis miras yang sama.

Kali ini sebanyak 25 kantong plasti berisi miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan oleh Polsek Wasile di Desa Subaim Kecamatan Wasile, Rabu (24/8/2022).

Kapolsek Wasile, Ipda. Ikra Patamani menjelaskan, temuan miras ini berdasarkan informasi dari salah satu anggota polsek setempat. Atas informasi tersebut, kapolsek langsung perintahkan anggotanya yang dipimpin oleh Aipda. Urip Susanto untuk turun ke rumah milik warga yang menjual miras tersebut.

“Sesuai pengakuan DK (pemilik), miras tersebut didapat dari Desa Wasile Kecamatan Wasile Selatan sebanyak 30 kantong plastik dan sudah laku terjual 5 kantong dengan harga 1 kantong plastik Rp. 25 ribu dan dijual kembali di Desa Subaim Seharga Rp. 40 ribu,” kata Ikra.

Barang Bukti (BB) berupa cap tikus serta pemilik miras berinisial DK langsung diamakan di Kantor Polsek Wasile untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya, serta wajib lapor setiap pagi selama seminggu.

“Polsek wasile tidak segan-segan membasmi penyakit masyarakat yakni miras dan perjudian. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang melihat atau mengetahuinya agar segera melaporkan ke Polsek Wasile atau ke Bhabinkamtibmas yang ada dalam desa,” tegas Ikra.

abdurrahman patola

Reporter: Abdurahman Patola
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button