Proyek Saluran Air Di Rum Balibunga Milik PT. Warga Topo Prima

839

Papan Proyek Saluran Air  di Rum Balibunga Yang Berada Di Keluaran Goto Soasio Menurut, Amir Hadi.


TIDORE, CH – Terjawab sudah, proyek saluran air yang berada di Kelurahan Rum Balibunga Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang menjadi perbincangan publik. Proyek itu ternyata  milik PT. Warga Topo Prima.  Kamis (16/7/2020).

Proyek saluran air itu bersumber dari APBN dengan nama pekerjaan ruas jalan keliling Pulau Tidore (long segment) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon, Satker Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi,  Amir Hadi kontraktor yang menangani proyek tersebut, mengaku saluran air yang dikerjakan di Rum Balibunga merupakan proyek tambahan paket pekerjaan keliling di Pulau Tidore, yang papan proyeknya ada di Kelurahan Goto, Kota Tidore Kepulauan.

“Got (saluran) itukan pekerjaan tambahan paket keliling Pulau Tidore, itu dia tersebar keliling pulau dia punya pekerjaan utama ada di Goto, itu pengaspalan jalan sudah 2 kilo lebih jadi dia punya papan proyek itu di Goto sini,” kata Amir melalui via telephone, Kamis (16/7/2020).

BACA JUGA  Pecinta Motor Kayu Tikep Sebut Kebijakan KSOP Kelas II Ternate Membunuh Masyarakat

Kata Amir, Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.614.000.000, dengan Nomor kontrak: HK.02.03/289040/PKT-PRVS/BL-XV/SKPD-TP-MU itu sudah termasuk pekerjaan rutin perbaikan jembatan, yang saat ini ada tiga titik pekerjaan di Pulau Tidore.

“Pekerja pertama itu pengaspalan di jalan Trans Kaisiepo (Goto) 2 kilo 200 meter, nanti selesai baru pengaspalan lagi di Rum sampai di pelabuhan ferry 1 kilo 200, jalan nanti tong bongkar baru bikin baru, itu sudah termasuk saluran air,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komunitas Wartawan Kota Tidore (Kwatak) Mardianto Musa, meminta kepada penegak hukum untuk bertindak. Sebab menurutnya, proyek yang tidak memiliki papan proyek itu merupakan sebuah pelanggaran pidana yang layak diproses hukum baik itu kontraktor maupun instansi terkait.

“Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” paparnya. (Red)

BACA JUGA  Walikota Tikep Serahkan 15 Unit Motor Pengangkut Sampah


Reporter: Musa Abubakar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here