Proyek Talud Ambruk, CV. Ketapang Dipantau Kejari Tikep

387
Kondisi Proyek Talud Penahan Banjir di Keluarahan Dowora Yang Ambruk

TIDORE, CH – CV. Ketapang saat ini dipantau oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Pemantauan ini dilakukan setelah pekerjaan proyek talud yang masih dalam pemiliharaan diketahu telah ambruk.

Proyek talud penahan banjir yang dikerjakan oleh CV. Ketapang ini terletak di RT 06 Kelurahan Dowora Kecamatan Tidore Timur. Proyek yang baru saja selesai dikerjakan itu kini sudah ambruk.

Gama Palias SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Pihaknya juga selalu terbuka dengan adanya pengaduan masyarakat terkait dengan adanya penyimpangan-penyimpanga dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya di wilayah Kota Tikep.

“Pada prinsipnya kami dari APH dalam hal ini Kejari Tikep akan selalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di wilayah pemerintahan Kota Tidore Kepulauan,” kata Gama baru-baru ini diruang kerjanya.

Gama menekankan, penyedia jasa konstruksi menggunakan bahan baku sesuai ketentuan kontrak, termasuk pemenuhannya pada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk material tertentu. Oleh karena itu diharapkan setiap proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tikep selalu mengedepankan ketepatan mutu, waktu dan  sasaran terhadap tiap-tiap pekerjaan.

BACA JUGA  Polres Halut Bakal Selidiki Bantuan Speed Boad Dari Kemendes

Apabila proyek tersebut rusak akibat force major dalam masa pemeliharaan atau perawatan,  maka peenyedia atau kontraktor harus menanggung seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam kontrak.

“Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, akan tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan, dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

“Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan”. Pungkasnya

BACA JUGA  Gereja Pusat GMIH Tobelo Ludes Dilalap Si Jago Merah

Lanjutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga, selama masa pemeliharaan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor bila terdapat kerusakan.

Diketahui proyek normalisasi talud penahan banjir tersebut dikerjakan oleh CV.Katapang  dengan Nomor Kontak:618/8/PPK-SDA/PPK/ KONTRAK/ 12/2022. Tertanggal 20 Mei 2022 dengan anggaran Rp.276.922.000, yang bersumber dari APBD 2022.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here