PT. JAS Pecat Karyawan Tanpa Alasan, Puluhan Karyawan Mogok Kerja

Empat Karyawan Saat Dipanggil Untuk Diberikan Surat Pemecatan Oleh  PT. JAS (Foto: Abdulrahman CH)


WASILE, CH- Puluhan karyawan PT. Jaga Aman Sarana (JAS) akhirnya melakukan mogok kerja. Aksi ini dilakun lantaran pihak perusahaan melakukan pemecatan terhadap 4 kariyawan tanpa alasan yang jelas.

Aksi mogok kerja yang berlangsung pagi tadi, Rabu (13/7/2020) ini akan terus dilakukan hingga pihak perusahaan kembali mengakomodir 4 karyawan yang dipecat oleh pihak PT. JAS yang merupakan sub kontraktor dari PT. ARA, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara.

Mediator tenaga kerja lokal, Jailan Samaun mengaku bingun dengan adanya pemecatan tersebut. Sebab menurut Jailan, 4 karyawan yang dipecat itu tanpa ada kesalahan, bahkan pemecatan dilakukan pada saat 4 karyawan itu sedang bekerja. “Mekanisme perusahaan kalau mau dipecat harus ada dasar, mungkin saja pekerja melakukan kerugian perusahaan atau sakit dan juga melakukan pengrusakan, ini tidak ada dasar sama sekali,” kata Jailan.

Isi surat pemecatan juga kata Jailan, sangat aneh dan tidak masuk akal, karena redaksi surat pemecatan seolah-olah 4 karyawan itu meminta berhenti bekerja. “Terhitung tanggal 13 Juli 2020, yang bersangkutan telah berhenti kerja di PT Jaga Aman Sarana site Subaim-Wasile Hal-tim karena masa kontrak perjanjian waktu tertentu (PKWT) telah selesai. Baca redaksinya yang bersangkutan berhenti bekerja, ini kan aneh,” kesalnya.

Jailan menegaskan, puluhan karyawan ini akan terus melakukan mogok kerja hingga waktu yang tidak ditentukan. Puluhan karyawan ini akan terus mogok kerja hingga pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait pemecatan itu, serta membatalkan surat pemecatan.

“Perusahaan merekrut tenaga kerja kurang lebih 90 orang, mereka telah bersepakat akan mogok sampai empat orang tersebut ditarik kembali oleh perusahaan,” ujarnya dengan nada tegas. (Red)

Reporter: Abdurrahman Patola

Show More
Back to top button