PUPR Malut Alokasikan 4 Miliar Untuk Penanganan Sungai Di Desa Wailau

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Malut Saiful Amin


SOFIFI, CH- Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di tahun ini, menggelontorkan dana Rp.4 miliar. Dana ini diperuntukkan untuk penanganan sungai di Desa Wailau, Kecamatan Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Penanganan sungai di desa Wailau ini, menindaklanjuti perubahan nomenklatur Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Dimana, menindaklanjuti adanya perubahan Permendagri ini, Pemprov Malut diberikan kewenangan menangani penanganan sungai di empat pulau termasuk di desa Wailau.

“Kegiatanya sedikit terhambat akibat dari perubahan nomenklatur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 90/2019. Namun, tahapan perencanaan telah siap sehingga dalam waktu dekat dokumen tender akan disampaikan ke BPBJ untuk dilakukan lelang lewat LPSE. Sedangkan anggaran Rp. 4 miliar ini akan bagi dalam empat kegiatan dalam penanganan sungai Wailau ini,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Malut Saiful Amin.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur rencana pembangunan itu, hanya sungai yang berada di empat Pulau yang menjadi urusan Pemprov.

Diantaranya, sungai di Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel), Pulau Mangoli dan Pulau Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Sungai di Pulau Taliabu. Sisanya, menjadi tugas dan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BSW) Kementrian PUPR.

Dia optimis pekerjaan penanganan sungai Wailau ini akan berjalan sesuai target dan kualitas juga akan terjamin. Sebab, SDA PUPR Malut sudah punya pengalaman dalam penanganan sungai seperti pembangunan talud pengaman sungai, talut penahan ombak pantai.

”Kalau untuk pekerjaan ini, kami utamakan kualitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, sehingga banyak talud sungai sampai saat ini belum ada yang rusak,”optimisnya.

Dia mengakui, terkadang pembangunan talud sungai di lapangan memang kerap diinginkan lain oleh warga sekitar. Contohnya, jika perencanaan dengan volume 100 meter, oleh warga diinginkan lebih dari itu. “Hal-hal seperti ini kita harus hindari. Kami sudah punya pengalaman seperti ini, jadi kami utamakan kualitasnya,”paparnya.

Ditambahkan, meski tidak semua sungai di Malut menjadi kewenangan Pemprov, namun jika ada usulan dari warga di luar empat pulau ini, Pemprov tidak akan berdiam diri.

”Gubernur tetap mengupayakan jika ada usulan dari masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan pihak Balai,”pungkasnya. (adv/Yudi)

 

Show More
Back to top button